Advertisement
Sultan Jogja Tegaskan Bentor & Skuter Listrik Tak Boleh di Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja.
BACA JUGA: Buntut Viral Kasus Tukang Becak Malioboro, Pemkot Jogja Panggil Sejumlah Pihak
Advertisement
Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No. No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
“Perda hanya membina becak sama andong, bentor maupun skuter [listrik] itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan Senin (21/3/2022).
Skuter listrik yang belakangan banyak disewa wisatawan akan dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Skuter akan dipusatkan di sekitar Tugu Jogja dan Jalan Mangkubumi atau jalan di selatan Tugu.
Pemerintah Kota Jogja dan Pemda DIY segera menerbitkan atusan tentang skuter listrik. Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot Jogja sedang membuat aturan skuter listrik yang beroperasi di kawasan Malioboro. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Perhubungan DIY.
“Dalam waktu dekat akan kami tegakkan aturan itu, dengan kesepakatan kerja bersama Pemkot Jogja dan Pemda DIY. Aturan itu masih menunggu tandat angan dari Wali Kota,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Heroe mengatakan skuter listrik tak boleh beropesari di Malioboro. Namun, Pemkot Kota tetap memberikan solusi dengan membuat semacam jalur di luar Malioboro, yakni dari Tugu Golong Gilig Jogja sampai rel kereta api kawasan Stasiun Tugu.
BACA JUGA: Ini Tiga Masalah Air di Jogja yang Butuh Solusi
“Skuter belum diizinkan di kawasan Malioboro. Kami akan membuat jalur dari Tugu sampai ke Teteg [rel kereta api] ke kanan jalurnya mana kalau ke kiri jalurnya mana,” ucapnya.
Saat ini Kota Jogja sedang melakukan sinkronisasi peraturan tentang kendaraan nonmotor berbasis listrik serta daerah yang bisa dilalui kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri KLH: Mayoritas Sungai di Indonesia Tercemar Limbah
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bantuan Hukum Warga Miskin Diperkuat lewat 26 OBH
- Polisi Ungkap Kronologi Duel Pengendara Motor di Seturan Sleman
- Kejati DIY Geledah Rumah Eks Kadiskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi
- Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul
- DPRD DIY Gelar Public Hearing Raperda Riset dan Inovasi Daerah
Advertisement
Advertisement