Advertisement

Polisi Urung Tindak Pelaku Parkir Nuthuk di Jalan Mangkubumi, Ini Alasannya...

Yosef Leon
Selasa, 29 Maret 2022 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Urung Tindak Pelaku Parkir Nuthuk di Jalan Mangkubumi, Ini Alasannya... Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Aparat kepolisian urung memproses terduga pelaku yang melakukan tindakan parkir nuthuk atau memungut tarif di atas ketentuan yang terjadi di Jalan P. Mangkubumi akhir pekan lalu. Bukti yang minim disebut jadi alasan kenapa terduga pelaku belum ditemukan sampai saat ini.

"Kan tidak ada saksi dan tidak ada kelengkapan yang lainnya, jadi sementara belum bisa dilanjutkan kasusnya," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa (29/3/2022).

Advertisement

Menurut Timbul, pihaknya telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Polsek setempat. Namun petugas mengaku kesulitan mengusut perkara itu karena korban tidak membuat laporan secara resmi.

"Sudah saya cek kasusnya, cuman karena belum adanya saksi dan bukti yang cukup jadi belum bisa kita lanjutkan perkembangan kasusnya," ungkap dia.

Baca juga: Warga Diminta WA Pemkot Jogja kalau Ada Parkir Nuthuk: Laporan Terus, Ora Ditindak!

Timbul menambahkan, dalam melakukan penyelidikan petugas di lapangan perlu informasi yang akurat beserta sejumlah kelengkapan lainnya agar penanganan kasus berjalan optimal.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat, namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang baru terhadap kejadian tarif parkir yang viral di sosial media itu. Di sisi lain, pihaknya juga tidak tahu dimana alamat dan identitas resmi dari korban.

"Kapolsek sudah saya tanya dan bilang itu belum ada saksinya, jadi tidak mungkin hanya sekadar di medsos tanpa didukung oleh kejelasan yang lain. Misal alamatnya di mana kita juga belum tahu itu yang menjadi korban siapa," ungkap dia.

Insiden parkir nuthuk itu terjadi pada akhir pekan lalu di Jalan P. Mangkubumi. Korban mengaku ditarik tarif Rp25.000 untuk biaya parkir mobil. Petugas parkir menjelaskan bahwa biasanya tarif parkir dipatok Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Namun karena di masa akhir pekan naik jadi Rp25.000.

"Saya mau beli ayam di Jalan P. Mangkubumi dan dipalak parkir Rp25.000 alasannya karena hari minggu. Padahal saya asli orang Jogja. Apa karena pakai mobil kantor yang notabene plat B?" tulis korban dalam unggahannya di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi apakah juru parkir tersebut berasal dari pengelola resmi atau tidak.

"Tapi kemungkinan besar tidak resmi karena seingat saya di sana belum ada pengelola parkir yang berizin," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement