Advertisement

Warga Diminta WA Pemkot Jogja kalau Ada Parkir Nuthuk: Laporan Terus, Ora Ditindak!

Bernadheta Dian Saraswati
Kamis, 20 Januari 2022 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Warga Diminta WA Pemkot Jogja kalau Ada Parkir Nuthuk: Laporan Terus, Ora Ditindak! Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja akhirnya minta maaf atas insiden tarif parkir bus di luar batas kewajaran alias parkir nuthuk yang terjadi di daerah Malioboro baru-baru ini. Pemkot Jogja meminta masyarakat responsif jika menemukan kejadian serupa dengan melaporkannya kepada pemerintah setempat.

Melalui akun Twitternya @PemkotJogja, Pemerintah Kota Jogja menyampaikan permintaan maafnya itu. "Mohon maaf atas ketidaknyamanannya," kata Pemkot Jogja dikutip Harianjogja.com, Kamis (20/1/2022).

Advertisement

Pemkot Jogja meminta masyarakat melaporkan jika menemukan kembali tindakan parkir nuthuk di Jogja. Tak segan-segan Pemkot Jogja menyertakan nomor Whatsaap Satgas Parkir Dishub Kota Jogja agar dapat dihubungi masyarakat sewaktu-waktu..

"Apabila menemukan terkait tarif parkir tidak wajar, sumangga segera melapor ke Satgas Parkir Dishub Kota YK melalui WA 0818 0270 4212 atau aplikasi JSS dengan melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto nggih," tulis @PemkotJogja.

Baca juga: Parkir Nuthuk di Jogja Rp350.000, Wakil Wali Kota Angkat Bicara

Menanggapi postingan itu, warganet ramai-ramai berkomentar. Banyak yang mengangggap selama ini hanya sebatas menerima laporan tetapi pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah parkir nuthuk.

Salah satu akun bahkan menanyakan manfaat yang diperoleh pelapor jika mengirimkan informasi adanya praktir parkir nuthuk. "Habis laporan ke WA itu atau aplikasi JSS trs kita bisa tau hasilnnya dmn ? Follow up nya gmn? Udah sering ada laporan seperti itu," kata @onez_waw.

Ia seakan meragukan langkah pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan parkir nuthuk ini karena Jogja berulang kali mengalami hal yang sama. Tidak hanya parkir, harga makanan kaki lima pun juga pernah trending karena dianggap mahal oleh wisatawan.

"“Apabila menemukan…”
Lah ini sudah ketemu kasusnya dan sudah ada bukti, masih diminta laporan via whatsapp? Nemeeenn~," tulis @nzraqt.

"Mbok mafia perpakiran dibrantas tuntas, biar kasus spt ngga serang terjadi," komentar @Ibas.

"Saiki gari tindakane wae piye, nek gur laporan terus tapi ra di gagas yo suwe2 malei.. , opo gek2 oknum kwi ono bekingan wong njero," timpal @_TheSecond.

"Maslah tarif ki ket jman mbien lho dab. Mosok yo ora ditindak.,"SalimMuthohar.

"percuma, apa laporan begini tidak mewakili ? cb kalo ga da tindak tegas dan nyata mau jadi apa wisata jogja, apa² nutuk rego, di jarno yo baleni meneh yo nganti sesok mengono kui," tulis @rpwardana.

Sebelumnya diberitakan bahwa ada wisatawan yang mengaku dipatok tarif parkir bus senilai Rp350.000 saat parkir di belakang salah hotel di kawasan Jalan P. Mangkubumi. Padahal, durasi parkir diklaimnya hanya dua setengah jam yakni mulai pukul 21.00 WIB-22.30 WIB,

Wisatawan tersebut juga mengunggah foto kuitansi pembayaran tertanggal 15 Januari 2022. Dalam kuitansi, tertera biaya Rp350.000 tersebut termasuk pula pada layanan kamar mandi supir plus kernet, air pencucian bus serta layanan kebersihan.

"Itu kami pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu," kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, Rabu (19/1/2022).

Namun setelah ditelusuri kepada juru parkir, ditemukan bahwa tarif parkir nuthuk itu adalah hasil mark up atau penggelembungan atas permintaan kru bus.Dari jumlah tarif parkir Rp350.000, pengelola parkir mengaku hanya mengantongi Rp150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Twitter

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement