Prabowo Serahkan Kunci Rafale hingga A400M untuk Perkuat TNI AU
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menyebut bakal mengantisipasi potensi munculnya parkir liar dalam tiap event bersifat insidental atau dilakukan sekali waktu. Parkir liar yang dimaksud adalah jasa penitipan sepeda motor tidak berizin.
"Kalau di Bantul sekarang ini kami sudah mulai menata untuk titik titik parkir pada umumnya, dan parkir tepi jalan umum relatif sudah berizin, yang sekarang rawan menjadi parkir liar adalah ketika ada event event insidentil," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Senin (5/8/2025).
Dia mengatakan, seperti event seni budaya dan konser musik yang dikemas dalam kegiatan Mataram Culture Festival 2025 di Stadion Sultan Agung pada 3 dan 4 Agustus tersebut muncul kantong parkir di lokasi lokasi yang sebelumnya bukan tempat parkir.
"Kalau di dalam Stadion Sultan Agung itu parkirnya sudah di bawah izin kita, tetapi yang timbul secara insidentil di kantong kantong parkir di sekitar itu, karena secara spontan dia (petugas parkir) tidak mengajukan izin ke Dinas Perhubungan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, ketika pengelola jasa parkir menarik jasa retribusi parkir kendaraan tersebut di luar izin Dishub dan tidak ada pemasukan ke pemerintah daerah (Pemda), maka menjadi potensi kehilangan pendapatan daerah sektor parkir.
"Secara potensi pendapatan merugikan, kemudian kan terus di luar pantauan kita, artinya kalau dia itu memakan badan jalan, memakai bahu jalan nanti juga menimbulkan kemacetan, itu yang menjadi kerugian kita di situ," katanya.
BACA JUGA: Vonis Mati untuk Polisi Terlibat Narkoba, Ini Kata Kompolnas
Singgih mengatakan, sebenarnya jauh hari pemda sudah mengirim surat ke pemerintah desa maupun pedukuhan, guna mengimbau untuk mengurus izin parkir insidental, tapi yang namanya kelompok masyarakat yang muncul jasa parkir spontan tidak semuanya mengurus izin.
"Itu yang potensi paling rawan ketika ada momen momen insidental itu, timbul bangkitan parkir secara spontan, yang kadang di luar izin kita," katanya.
Selain itu, potensi parkir liar atau tidak berizin juga sering kali terjadi di kawasan wisata pantai selatan, ketika ada event event tertentu yang mendatangkan kunjungan wisatawan, seperti halnya festival layang layang internasional di Pantai Parangkusumo beberapa waktu lalu.
"Parkir di kawasan wisata pantai ini yang sering kali menjadi permasalahan ketika ada event tertentu, dan khusus parkir di objek wisata sudah ada regulasinya, termasuk besaran tarif," katanya.
Dia mengatakan, saat ini kantong parkir maupun tempat parkir di wilayah Bantul yang sudah berizin kurang lebih sebanyak 132 tempat, baik yang berada di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang sudah ditentukan pemerintah.
"Tempat khusus parkir itu di pasar-pasar, kemudian di lahan lahan milik pemerintah, sampai puskesmas. Tetapi, kalau puskesmas dan rumah sakit itu sudah dikelola sendiri dengan mekanisme BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan bukan kewenangan Dishub," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyerahkan simbolis pesawat Rafale, Falcon 8X, dan A400M kepada TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.