Stunting di Bantul Tak Selesai Saat Anak Keluar dari Kategori
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) parkir untuk memastikan tarif parkir sesuai aturan, terutama saat momen libur Lebaran 2026.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan pengawasan diperketat guna mencegah praktik parkir yang melebihi ketentuan atau dikenal dengan istilah parkir nuthuk.
"Jangan sampai ya parkir nuthuk itu terjadi lagi dan viral di medsos, termasuk saat momen libur Lebaran nanti. Seluruh titik parkir resmi di wilayah Bantul sudah dilengkapi papan informasi tarif," katanya, Selasa (3/3).
Menurut dia, masyarakat diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan agar terhindar dari pungutan liar yang merugikan pengunjung.
Tarif Parkir Resmi di Bantul
Singgih menjelaskan, besaran tarif parkir di area umum Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, di kawasan objek wisata tarifnya berbeda, yakni:
"Kalau di objek wisata itu beda, motor lima ribu, roda empat 10 ribu. Rp15.000 buat roda enam, kemudian Rp20.000 buat yang lebih dari roda enam," tuturnya.
Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025.
Dorong Parkir Digital QRIS
Selain pengawasan langsung di lapangan, Dishub Bantul juga mendorong penerapan sistem parkir digital menggunakan QRIS untuk meningkatkan transparansi retribusi.
Saat ini, terdapat 27 titik parkir yang disiapkan menggunakan sistem pembayaran digital tersebut, tersebar mulai dari area pasar hingga kawasan Stadion Sultan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menegaskan anak yang sudah keluar dari kategori stunting tetap berisiko kembali mengalami stunting. Pemantauan dan intervensi berkelanjutan menjad
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.