Advertisement
Jelang Ramadan, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Jelang Ramadan 2022, kapasitas sejumlah tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Pembatasan kapasitas dilakukan untuk meminimalisir terjadinya paparan Covid-19. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah selama Ramadan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan pembatasan ditujukan kepada masjid, musala, surau maupun yang sejenisnya dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Advertisement
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo tidak ingin mempersempit ruang gerak masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan. Terlebih, di Kulonprogo juga telah terjadi tren penurunan kasus positif Covid-19 harian jika dibandingkan pada awal Maret lalu," kata Fajar pada Kamis (31/3/2022).
Dikatakan Fajar, pelonggaran yang diberikan oleh masyarakat diharapkan ditanggapi dengan penuh kewaspadaan. Masyarakat diharapkan tidak terlalu euforia sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 diabaikan. Potensi lonjakan kasus positif Covid-19 bisa saja terjadi sewaktu-waktu jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa Bersama
"Sekali lagi ibadah pada bulan Ramadan tidak dilarang ya. Namun, dibarengi dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol pencegahan penularan Covid-19. Panitia ataupun takmir juga diharapkan untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan," imbuh Fajar.
Fajar juga menyinggung tradisi padusan jelang bulan Ramadan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo memberikan lampu hijau terhadap pelaksanaan padusan yang biasanya digelar jelang bulan Ramadan. Ia menilai bahwa padusan sudah menjadi tradisi dan merupakan agenda rutin masyarakat jelang bulan Ramadan.
"Kami sadar bahwa padusan ini merupakan tradisi ya. Jadi, kami tidak melarang aktivitas itu [padusan]. Terpenting, masyarakat jangan abai terhadap protokol pencegahan penularan Covid-19. Kami juga mengimbau agar pengelola objek wisata air untuk tetap menerapkan kapasitas 50 persen," tegas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
- Sepanjang Triwulan Pertama 2025 Ada 65 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bantul
- Tebing Breksi Hanya Andalkan Live Music Untuk Tingkatkan Angka Kunjungan Wisatawan
- Bupati Gunungkidul Minta Aturan Kompensasi Ternak Mati Segera Dirampungkan
Advertisement