KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). /Antarafoto-Irwansyah Putra
Harianjogja.com, KULONPROGO-Jelang Ramadan 2022, kapasitas sejumlah tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Pembatasan kapasitas dilakukan untuk meminimalisir terjadinya paparan Covid-19. Masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah selama Ramadan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan pembatasan ditujukan kepada masjid, musala, surau maupun yang sejenisnya dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo tidak ingin mempersempit ruang gerak masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan. Terlebih, di Kulonprogo juga telah terjadi tren penurunan kasus positif Covid-19 harian jika dibandingkan pada awal Maret lalu," kata Fajar pada Kamis (31/3/2022).
Dikatakan Fajar, pelonggaran yang diberikan oleh masyarakat diharapkan ditanggapi dengan penuh kewaspadaan. Masyarakat diharapkan tidak terlalu euforia sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 diabaikan. Potensi lonjakan kasus positif Covid-19 bisa saja terjadi sewaktu-waktu jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Muhammadiyah Larang Masjid Gelar Buka Puasa Bersama
"Sekali lagi ibadah pada bulan Ramadan tidak dilarang ya. Namun, dibarengi dengan upaya pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol pencegahan penularan Covid-19. Panitia ataupun takmir juga diharapkan untuk selalu mengingatkan masyarakat untuk taat protokol kesehatan," imbuh Fajar.
Fajar juga menyinggung tradisi padusan jelang bulan Ramadan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo memberikan lampu hijau terhadap pelaksanaan padusan yang biasanya digelar jelang bulan Ramadan. Ia menilai bahwa padusan sudah menjadi tradisi dan merupakan agenda rutin masyarakat jelang bulan Ramadan.
"Kami sadar bahwa padusan ini merupakan tradisi ya. Jadi, kami tidak melarang aktivitas itu [padusan]. Terpenting, masyarakat jangan abai terhadap protokol pencegahan penularan Covid-19. Kami juga mengimbau agar pengelola objek wisata air untuk tetap menerapkan kapasitas 50 persen," tegas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Simak jadwal Puasa Arafah 2026 lengkap dengan niat, keutamaan, dan penjelasan sunnah jelang Iduladha.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.