Advertisement
Bangunan Semipermanen di Jl. Bantul dan Jl. Imogiri Barat Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah bangunan semipermanen milik PKL yang berada di kawasan Jalan Bantul dan Jalan Imogiri Barat ditertibkan, Kamis (7/4/2022).
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan penertiban dilakukan dalam bentuk sosialiasi. Para pemilik bangunan semipermanen yang berada di daerah milik jalan itu diminta membongkar sendiri bangunannya sesuai tenggat waktu sepekan.
Advertisement
Penertiban tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.7/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kabupaten Bantul No.5/2011 tentang Bangunan Gedung; dan Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Selain dasar hukum itu, ada juga laporan masyarakat," ucap dia.
BACA JUGA: Bentuk Posko THR, Disnakertrans Bantul Terima Aduan via Online
Sesuai ketentuan, kata dia, bahu jalan diperbolehkan untuk PKL dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang. "Artinya selama dipakai aktivitas jualan itu dipasang, tetapi kalau tidak itu dibongkar," ujarnya.
Melalui penggunaan tenda bongkar pasang, Yulius menilai kemanfaatan ruang bahu jalan masih bisa optimal. Selain itu secara keindahan, kebersihan dan estetikanya juga masih bisa dinikmati.
"Nanti kalau semuanya memasang tenda dengan sistem permanen tidak bongkar pasang kan sisi kebersihan, estetikanya, keindahannya juga menjadi tidak baik," ucap dia.
Salah satu PKL yang diedukasi ialah usaha tambal ban di Jalan Bantul. Pemilik mendirikan bangunan semi permanen di daerah milik jalan.
"Lapak yang bersangkutan tidak bongkar pasang dan buka dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Petugas mengimbau kepada pemilik agar melakukan bongkar pasang lapak, memberikan waktu untuk membongkar lapak paling lambat 13 April 2022," kata dia.
BACA JUGA: Selalu Diburu dan Ditunggu Mahasiswa, UMY Bagikan 4.000 Box Menu Buka Puasa Setiap Hari
Sementara di Jalan Imogiri Barat, satu PKL berjualan minuman es juga diedukasi. Alasannya pun sama, yakni mendirikan bangunan semipermanen di daerah milik jalan.
Petugas selanjutnya memberikan surat peringatan pertama dan tenggat waktu satu pekan agar membongkar lapak atau bangunan sampai batas waktu 05 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 10 Oktober 2024: DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Kamis 10 Oktober 2024: Hari Ini di Kantor Kapanewon Nanggulan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 10 Oktober 2024: Hari Ini di Kelurahan Seloharjo
- Jadwal Pemadaman Kamis 10 Oktober 2024: Giliran Gunungkidul, Kulonprogo dan Sleman Listrik Padam
- Jadwal Damri Titik dari Pantai Parangtritis Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja Kamis 10 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement