PSS Sleman Pertahankan Frederic Injai Cs untuk Super League
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Pemantauan dan penertiban sejumlah bangunan semipermanen di daerah milik jalan di kawasan Jl. Bantul, Rabu (6/4/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL--Sejumlah bangunan semipermanen milik PKL yang berada di kawasan Jalan Bantul dan Jalan Imogiri Barat ditertibkan, Kamis (7/4/2022).
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan penertiban dilakukan dalam bentuk sosialiasi. Para pemilik bangunan semipermanen yang berada di daerah milik jalan itu diminta membongkar sendiri bangunannya sesuai tenggat waktu sepekan.
Penertiban tersebut, kata Yulius, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.7/2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Perda Kabupaten Bantul No.5/2011 tentang Bangunan Gedung; dan Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Selain dasar hukum itu, ada juga laporan masyarakat," ucap dia.
BACA JUGA: Bentuk Posko THR, Disnakertrans Bantul Terima Aduan via Online
Sesuai ketentuan, kata dia, bahu jalan diperbolehkan untuk PKL dengan catatan menggunakan tenda bongkar pasang. "Artinya selama dipakai aktivitas jualan itu dipasang, tetapi kalau tidak itu dibongkar," ujarnya.
Melalui penggunaan tenda bongkar pasang, Yulius menilai kemanfaatan ruang bahu jalan masih bisa optimal. Selain itu secara keindahan, kebersihan dan estetikanya juga masih bisa dinikmati.
"Nanti kalau semuanya memasang tenda dengan sistem permanen tidak bongkar pasang kan sisi kebersihan, estetikanya, keindahannya juga menjadi tidak baik," ucap dia.
Salah satu PKL yang diedukasi ialah usaha tambal ban di Jalan Bantul. Pemilik mendirikan bangunan semi permanen di daerah milik jalan.
"Lapak yang bersangkutan tidak bongkar pasang dan buka dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Petugas mengimbau kepada pemilik agar melakukan bongkar pasang lapak, memberikan waktu untuk membongkar lapak paling lambat 13 April 2022," kata dia.
BACA JUGA: Selalu Diburu dan Ditunggu Mahasiswa, UMY Bagikan 4.000 Box Menu Buka Puasa Setiap Hari
Sementara di Jalan Imogiri Barat, satu PKL berjualan minuman es juga diedukasi. Alasannya pun sama, yakni mendirikan bangunan semipermanen di daerah milik jalan.
Petugas selanjutnya memberikan surat peringatan pertama dan tenggat waktu satu pekan agar membongkar lapak atau bangunan sampai batas waktu 05 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman mempertahankan tujuh pemain, termasuk Frederic Injai, Saiful Djoge, dan Junior Haqi, untuk menghadapi Super League 2026/2027.
Arie Sujito mengajak siswa SMA/SMK di DIY menolak kekerasan, narkoba, dan senjata tajam dalam deklarasi penanganan kenakalan remaja.
Desain Cahaya Pradipta karya Marcelo Diaz Octavianus menjadi juara Sayembara Pradesain Penanda Perbatasan DIY 2026.
Diet Viking ala Erling Haaland mengandalkan makanan utuh dan tinggi protein. Simak menu harian serta risiko kesehatannya.
Grab Indonesia juga membuktikan komitmen inklusivitasnya dengan merangkul ribuan mitra pengemudi disabilitas
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.