Advertisement
Ini Angka Prediksi Lonjakan Penumpang di Bandara YIA Selama Libur Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—PT Angkasa Pura I Persero, perusahaan pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), memprediksi lonjakan penumpang menjelang libur Lebaran 2022 tidak melebihi angka 10.000.
BACA JUGA: Pesantren Kilat Milenial Ajak Belajar Agama Secara Utuh
Advertisement
PTS General Manager YIA Agus Pandu Purnama mengatakan penumpang saat libur Lebaran diprediksi melonjak di Bandara YIA yang kini masuk dalam daftar pintu masuk internasional.
“Lonjakan penumpang menjelang Lebaran pasti terjadi, namun prediksi kami masih di bawah 10.000 penumpang,” ujar Agus Pandu, Jumat (8/4/2022).
PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru pada 5 April 2022.
Hal tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan RI No.36/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Agus Pandu, penerapan SE terbaru langsung memberikan dampak bagi bandara YIA. Penurunan jumlah penumpang per hari terjadi imbas penerapan SE terbaru dari Kemenhub.
“Sejak SE terbaru dikeluarkan adanya persyaratan antigen bagi penumpang yang belum vaksin booster, traffic dan jumlah penumpang mengalami penurunan sangat drastis. Dari rata-rata 5.000 pax per hari turun menjadi 3.000 pax per hari,” ucap Agus Pandu.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi sebelumnya mengatakan SE Kementerian Perhubungan No.36/2022 mewajibkan transportasi udara mengikuti sejumlah ketentuan.
Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
BACA JUGA: Laju Ekonomi Gunungkidul Hanya Kalah dari Sleman
“Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo dan Megawati Sepakat Kebijakan Tarif AS Jadi Momentum Kebangkitan Produk Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran 2025, Angka Kunjungan Wisatawan di Tebing Breksi dan Kaliurang Kompak Turun
- Kebijakan Impor AS, DIY Harus Jadi Daerah Ekspor Tangguh
- 28 Kelurahan di Kota Jogja Masih Zona Kuning Soal Pengelolaan Sampah, Hasto Beberkan Kendalanya
- Dua Bulan, Ada 20 Hewan Ternak di Gunungkidul Mati karena Terinfeksi Antraks
- ASN di Kulonprogo Bakal Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat Setelah Lebaran
Advertisement