Advertisement

Promo November

Tersangka Klithih Pembunuh Remaja di Gedongkuning Ditangkap Polisi

Lugas Subarkah
Senin, 11 April 2022 - 13:57 WIB
Bhekti Suryani
Tersangka Klithih Pembunuh Remaja di Gedongkuning Ditangkap Polisi Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seminggu pasca kejadian kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan satu pelajar di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu, tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja dan Polres Bantul akhirnya menangkap lima tersangka. Salah satunya merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Kelima tersangka yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.

Advertisement

“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA: BMKG: Sejumlah Wilayah Bakal Terdampak Siklon Malakas Termasuk Jogja  

Ia menjelaskan kelima tersangka tergabung dalam satu geng SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.

“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.

Ketika polisi menggeledah rumah A, didapati sejumlah senjata tajam lainnya, yakni satu bilah pedang dan dua buah celurit. Meski demikian, sampai saat ini status mereka yang menerima titipan ini masih sebagai saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement