Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membeberkan identitas tersangka pelaku kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning beberapa waktu lalu.
Dari total lima tersangka yang ditangkap polisi, kebanyakan merupakan warga Bantul yakni sebanyak tiga orang. Sisanya merupakan warga Kota Jogja dan Sleman.
Polisi juga menyebut, para tersangka tergabung dalam sebuah geng pelajar SMK di DIY.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menyebut kelima tersangka tergabung dalam satu geng SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS alias B, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.
“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA: Aksinya Marah-Marah soal Paytren Diparodikan Netizen, Yusuf Mansur Buka Suara
Dalam penangkapan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.
“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men