Advertisement

Pelaku Klithih Maut di Jalan Gedongkuning Ternyata Anggota Geng Pelajar Berinisial M

Lugas Subarkah
Senin, 11 April 2022 - 14:47 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Klithih Maut di Jalan Gedongkuning Ternyata Anggota Geng Pelajar Berinisial M Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membeberkan identitas tersangka pelaku kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning beberapa waktu lalu.

Dari total lima tersangka yang ditangkap polisi, kebanyakan merupakan warga Bantul yakni sebanyak tiga orang. Sisanya merupakan warga Kota Jogja dan Sleman.

Advertisement

Polisi juga menyebut, para tersangka tergabung dalam sebuah geng pelajar SMK di DIY.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menyebut kelima tersangka tergabung dalam satu geng SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS alias B, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.

“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA: Aksinya Marah-Marah soal Paytren Diparodikan Netizen, Yusuf Mansur Buka Suara

Dalam penangkapan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.

“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement