Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membeberkan identitas tersangka pelaku kejahatan jalanan alias klithih yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning beberapa waktu lalu.
Dari total lima tersangka yang ditangkap polisi, kebanyakan merupakan warga Bantul yakni sebanyak tiga orang. Sisanya merupakan warga Kota Jogja dan Sleman.
Polisi juga menyebut, para tersangka tergabung dalam sebuah geng pelajar SMK di DIY.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menyebut kelima tersangka tergabung dalam satu geng SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; RS alias B, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.
“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata Ade Ary Syam Indriadi, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA: Aksinya Marah-Marah soal Paytren Diparodikan Netizen, Yusuf Mansur Buka Suara
Dalam penangkapan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.
“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.