Pemerintah Disarankan Bentuk Perda Penanganan Klithih
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah disarankan untuk menyusun Perda penanganan klithih seiring bermunculannya kejahatan jalanan di Jogja akhir-akhir ini. Regulasi ini nantinya diharapkan dapat mencegah aksi klithih yang fokus pada upaya memaksimalkan kegiatan positif pada remaja.
Persoalan klithih ini dibahas dalam diskusi bertajuk Jogja Anti Kejahatan Jalanan yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UP 45 dan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Jogja, Rabu (20/4/2022).
Advertisement
Direktur LKBH UP 45 Jogja Philip Joseph Leatemia mengatakan meski sudah ada sejumlah perda yang mengatur tentang pencegahan seperti ketahanan keluarga, DIY butuh Perda penanganan kejahatan jalanan. Agar penanggulangan aksi yang sering disebut klithih ini bisa lebih spesifik dan secara regulasi lebih kuat.
“Dengan melihat semakin maraknya kejadian ini, menurut kami bahwa perlu adanya Perda di an sejenis,” katanya dalam diskusi tersebut Rabu.
Baca juga: Badran Jogja Mendadak Trending di Twitter, Diduga Klithih Lagi
Anggota Komisi A DPRD DIY Siti Nurjanah sepakat dengan usulan terkait perda khusus yang mengatur tentan penanganan kejahatan jalanan. Regulasi ini muaranya diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Di mana di dalamnya tidak hanya mengatur terkait pencegahan dna penanganan terhadap pelaku namun juga pemenuh hak korban.
“Tetapi yang paling utama bahwa solusi untuk mengatasi klithih harus ada sinergi antara orang tua, masyarakat, Kepolisian dan pengadilan melalui gerakan bersama,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati sebagai pembicara diskusi itu mengatakan terkait regulasi sebenarnya Gubernur DIY telah menerbitkan surat edaran untuk bupati dan wali kota dalam menangani kejahatan jalanan. Selain itu Pemda DIY sedang merancang sekolah khusus bagi anak yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan jalanan. Rencananya sekolah ini akan dikelola dengan sistem asrama dan diberikan tajuk sebagai Jogja Creative Care.
“Kejahatan yang terjadi di Jogja bukanlah sekedar kejahatan biasa namun bisa jadi merupakan simbol yang dijaga oleh para anggotanya. Kami khawatir ini dimaknai sebagai kebanggaan dan kepuasan, ada rasa penghargaan saat melakukan tindakan itu [kejahatan jalanan], lalu pelaku membungkus kejahatan menjadi tantangan untuk mempertaruhkan eksistensi,” ujarnya.
Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DIY Budhi Purwanto menilai seberat apa pun sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan jalanan belum memberikan efek jera kepada pelakunya. Ia sepakat dengan adanya suatu wadah khusus bagi remaja agar bisa beraktivitas positif, membangun karakter sekaligus menghindari tindakan klithih tersebut. “Ini memang tugas bersama antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
Advertisement
Advertisement