Advertisement
Pemkot Jogja Akan Surati Para Penunggak Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyurati para penunggak pajak. Penunggak pajak ini terutama pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak air tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, hal ini sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah, termasuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pendapatan daerah.
Advertisement
“Kami menindaklanjuti dengan menyurati wajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Kami ingin nanti ada kesepakatan-kesepakatan terutama yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” kata Heroe dalam keterangan yang diterima Harian Jogja, Jumat (22/4/2022).
Meski tidak banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, namun beberapa tunggakan pajak sudah tergolong lama. Misalnya terkait PBB, harus dilakukan pembersihan data dari pengelolaan sebelumnya oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Selain itu kondisi wajib pajak berbeda-beda statusnya. Ada wajib pajak yang sudah menutup usahanya seperti hotel dan restoran. Termasuk ada beberapa sarana tapping box perekam transaksi untuk mengontrol penerimaan pajak hotel dan restoran yang kondisinya rusak maupun tidak aktif. Oleh sebab itu akan dilakukan pengecekan dan tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
“Ada beberapa restoran atau hotel yang sudah tutup usahanya akan kami cek. Ada yang alatnya rusak atau kadang-kadang nyala atau tidak, kami akan cek,” kata Heroe.
Pemkot Jogja akan memberikan sanksi atau tindakan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Ada yang memang hanya disurati dulu. Ada yang memang nanti dengan juru sita, dan ada yang kami siapkan dengan tindak lanjut mengajak dengan teman-teman penegak hukum. Ya nanti sanksi. Yang jelas harus bayar dulu [kewajibanya]. Menyangkut tentang ketentuan sampai pencabutan izin tergantung dari kepatuhannya sejauh mana,” katanya.
Penerimaan Bocor
Upaya optimasi pendapatan daerah ini dilakukan Pemkot Jogja setelah rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Balai Kota Jogja, Umbulharjo, Jogja, Kamis (21/4/2022). Kepala Satgas Korsub Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah III KPK, Uding Juharudin, mengatakan, rapat koordinasi KPK berupaya mendalami terkait pencegahan aset pemerintah daerah agar tidak dikorupsi, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengadaan barang dan jasa.
Pendapatan sangat penting karena orang memahami korupsi sebagai pengeluaran dengan sumber dana pemerintah yang bocor. “Padahal sebenarnya potensi bocornya penerimaan yang harusnya masuk tapi tidak masuk itu jauh lebih penting dan kurang mendapatkan perhatian. Kami akan masuk ke pendapatan itu,” kata Uding.
Uding menyebut untuk Monitoring Control for Prevention (MCP) program pencegahan korupsi dari KPK untuk Kota Jogja nilainya sudah 88 persen atau sudah cukup bagus. Dia berharap rapat koordinasi ini bisa menghasilkan rekomendasi dan komitmen bersama untuk bisa direalisasikan guna perbaikan tata kelola pemerintah agar lebih baik transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement