Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk Tahap Akhir, Target Terbit Selasa
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Wisatawan menumpang becak maupun andong untuk berbelanja oleh-oleh khas Jogja di Jalan Rotowijayan, Yogyakarta. /Harian Jogja- Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Meski diprediksi bakal jadi biang kemacetan lalu lintas di Kota Jogja saat libur Lebaran, area sentra oleh-oleh tak akan dikenai skema khusus rekayasa lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, pihaknya tidak memberlakukan skema khsusus pada sejumlah sentra oleh-oleh yang disinyalir bakal padat pada masa liburan Lebaran mendatang.
Kebijakan pengalihan arus dan manajemen lalu lintas, kata dia, hanya akan diambil jika sewaktu-waktu terdapat kepadatan yang berlebihan di sentra oleh-oleh dan jalan lainnya.
BACA JUGA: Bebas! Tidak Ada Penyekatan Kendaraan Saat Libur Lebaran di Jogja
"Jalur akses ke pusat oleh-oleh itu akan kami tempatkan anggota di sana. Kalau kami berlakukan larangan ke pusat oleh-oleh tentu membuat masalah baru. Mereka kan sudah datang jauh ke Jogja. Kami fleksibel saja, dan berusaha semaksimal mungkin agar pemudik dan wisatawan tidak mengalami permasalahan di bidang lalu lintas," kata Chandra.
Selain itu, imbuh Chandra, ada sejumlah titik yang nantinya dijaga oleh petugas dalam mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yaitu depan eks hotel Nataputra, Wirobrajan; Pingit; Gejayan; dan Jokteng Wetan.
"Sifatnya fleksibel saja, misal kalau di dalam kota sudah overload di titik itu nanti kami batasi kendaraan yang masuk," kata Kompol Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rekomendasi pemberhentian Dukuh Banyon di Bantul ditargetkan terbit pekan depan usai proses klarifikasi dugaan pungli dan penggelapan sertifikat.
Dana kompensasi tenaga kerja asing menjadi penyumbang terbesar PNBP Kemnaker. Pemerintah kini mengkaji besaran kompensasi yang telah berlaku selama puluhan tahu
Revisi UU Hak Cipta berisiko rugikan media dan publik. Belajar dari negara lain, RI diminta hati-hati.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor