Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Mal

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Sabtu, 23 April 2022 16:47 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Mal

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, DEPOK-Polisi menangkap pencuri motor yang beraksi di salah satu mal di wilayah Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui SC, 32, warga Klaten, Jawa Tengah, yang bekerja di sebuah proyek di wilayah Babarsari.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit, menuturkan pencurian motor ini menimpa korban, Fitri Nur Hidayati, 34, warga Kretek, Bantul, yang merupakan salah satu karyawan di mal tempat pencurian motor itu terjadi.

Pencurian terjadi pada Jumat (8/4/2022) lalu. Hari itu, korban tiba di tempat kerjanya pukul 09.00 WIB dan memarkirkan motornya di area parkir mall. “Usai bekerja, pukul 17.30 WIB, korban ke parkiran dan akan pulang, namun sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran,” ujarnya, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri

Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Depok barat. Setelah proses penyelidikan, pemeriksaan pelapor dan rekaman CCTV, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku. “\'Pelaku kami tangkap di daerah Babarsari, Sabtu [16/4/2022] sore,” katanya.

Dari pemeriksaan pelaku, SC mengaku menyimpan motor curian tersebut di rumahnya, di Klaten, Jawa Tengah. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu motor hasil curian dan jaket milik pelaku.

Atas perbuatannya, SC yang sehari-hari merupakan pekerja proyek di Babarsari ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online