Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita dari ZA, di Polsek Mlati, Jumat (29/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pria warga Tempel diringkus polisi karena kedapatan memiliki obat petasan seberat 2 kg tanpa izin. Rencananya, mereka akan meracik petasan untuk dinyalakan menjelang lebaran. Polisi masih mengembangkan penyelidikan pada penjual obat petasan tersebut.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan kedua tersangka yakni ZA, 20, warga Kapanewon Tempel dan AM, 33, warga Kapanewon Tempel. Penangkapan ini bermula ketika petugas merazia kendaraan roda dua di depan Polsek Mlati pada Selasa (19/4/2022) malam.
Dalam razia itu, selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara di bagasi motor. “Mendapati adanya bahan peledak atau obat mercon beserta sumbunya di jok motor salah satu pengendara,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Petugas pun meringkus pengendara tersebut, yakni ZA, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ZA berperan sebagai kurir yang mengantarkan obat petasan tersebut kepada AM, yang juga warga Tempel.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah
Dalam kasus ini, AM merupakan pemesan obat petasan tersebut yang rencananya akan diracik untuk menjadi petasan dan kemudian dinyalakan menjelang lebaran. “ZA membeli barang tersebut dari M, di Kapanewon Gamping, dengan harga Rp250.000 untuk 1 kg,” ungkapnya.
Namun dari pengakuan keduanya, mereka belum membayar obat petasan tersebut. ZA dan AM ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Karena bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, keduanya tidak ditahan meski proses hukum terus berlanjut. Sedangkan untuk penjual bahan petasan yakni M, polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Petugas kata dia, sudah mendatangi lokasi pembelian bahan petasan tersebut di Kapanewon Gamping, namun belum menemukan M. “Untuk penjual masih kami kembangkan penyelidikan, karena belum bertemu dengan penjual,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
PSIM Jogja resmi meminjamkan Reva Adi Utama ke Borneo FC Samarinda untuk musim 2026/2027 karena tidak masuk skema pelatih kepala.
Kejeniusan tak hanya soal IQ tinggi. Penelitian ungkap 12 ciri anak jenius, dari rasa ingin tahu tak terpuaskan hingga kepekaan emosional. Simak tanda-tandanya
Sejumlah menteri memimpin upacara HUT RI di daerah. Beberapa pejabat berada di NTT untuk memantau penanganan gempa.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe melaju ke 16 besar Cincinnati Open 2026 usai menaklukkan Asia Muhammad/Fanny Stollar dengan skor 7-5, 7-5. Selanjutnya mereka aka
Kekalahan 0-3 dari Arsenal di Community Shield tak membuat Maresca patah arang. Ia pastikan Man City tetap aktif di bursa transfer usai datangkan Elliot Anderso