Advertisement

Bawa Obat Mercon 2 Kg, Dua Pria Sleman Diringkus Polisi

Lugas Subarkah
Jum'at, 29 April 2022 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bawa Obat Mercon 2 Kg, Dua Pria Sleman Diringkus Polisi Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita dari ZA, di Polsek Mlati, Jumat (29/4/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pria warga Tempel diringkus polisi karena kedapatan memiliki obat petasan seberat 2 kg tanpa izin. Rencananya, mereka akan meracik petasan untuk dinyalakan menjelang lebaran. Polisi masih mengembangkan penyelidikan pada penjual obat petasan tersebut.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan kedua tersangka yakni ZA, 20, warga Kapanewon Tempel dan AM, 33, warga Kapanewon Tempel. Penangkapan ini bermula ketika petugas merazia kendaraan roda dua di depan Polsek Mlati pada Selasa (19/4/2022) malam.

Advertisement

Dalam razia itu, selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara di bagasi motor. “Mendapati adanya bahan peledak atau obat mercon beserta sumbunya di jok motor salah satu pengendara,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Petugas pun meringkus pengendara tersebut, yakni ZA, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ZA berperan sebagai kurir yang mengantarkan obat petasan tersebut kepada AM, yang juga warga Tempel.

Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah

Dalam kasus ini, AM merupakan pemesan obat petasan tersebut yang rencananya akan diracik untuk menjadi petasan dan kemudian dinyalakan menjelang lebaran. “ZA membeli barang tersebut dari M, di Kapanewon Gamping, dengan harga Rp250.000 untuk 1 kg,” ungkapnya.

Namun dari pengakuan keduanya, mereka belum membayar obat petasan tersebut. ZA dan AM ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Karena bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, keduanya tidak ditahan meski proses hukum terus berlanjut. Sedangkan untuk penjual bahan petasan yakni M, polisi masih mengembangkan penyelidikan.

Petugas kata dia, sudah mendatangi lokasi pembelian bahan petasan tersebut di Kapanewon Gamping, namun belum menemukan M. “Untuk penjual masih kami kembangkan penyelidikan, karena belum bertemu dengan penjual,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement