Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita dari ZA, di Polsek Mlati, Jumat (29/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pria warga Tempel diringkus polisi karena kedapatan memiliki obat petasan seberat 2 kg tanpa izin. Rencananya, mereka akan meracik petasan untuk dinyalakan menjelang lebaran. Polisi masih mengembangkan penyelidikan pada penjual obat petasan tersebut.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan kedua tersangka yakni ZA, 20, warga Kapanewon Tempel dan AM, 33, warga Kapanewon Tempel. Penangkapan ini bermula ketika petugas merazia kendaraan roda dua di depan Polsek Mlati pada Selasa (19/4/2022) malam.
Dalam razia itu, selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara di bagasi motor. “Mendapati adanya bahan peledak atau obat mercon beserta sumbunya di jok motor salah satu pengendara,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Petugas pun meringkus pengendara tersebut, yakni ZA, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ZA berperan sebagai kurir yang mengantarkan obat petasan tersebut kepada AM, yang juga warga Tempel.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah
Dalam kasus ini, AM merupakan pemesan obat petasan tersebut yang rencananya akan diracik untuk menjadi petasan dan kemudian dinyalakan menjelang lebaran. “ZA membeli barang tersebut dari M, di Kapanewon Gamping, dengan harga Rp250.000 untuk 1 kg,” ungkapnya.
Namun dari pengakuan keduanya, mereka belum membayar obat petasan tersebut. ZA dan AM ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Karena bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, keduanya tidak ditahan meski proses hukum terus berlanjut. Sedangkan untuk penjual bahan petasan yakni M, polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Petugas kata dia, sudah mendatangi lokasi pembelian bahan petasan tersebut di Kapanewon Gamping, namun belum menemukan M. “Untuk penjual masih kami kembangkan penyelidikan, karena belum bertemu dengan penjual,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.