Advertisement
Bawa Obat Mercon 2 Kg, Dua Pria Sleman Diringkus Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti obat petasan yang disita dari ZA, di Polsek Mlati, Jumat (29/4/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dua pria warga Tempel diringkus polisi karena kedapatan memiliki obat petasan seberat 2 kg tanpa izin. Rencananya, mereka akan meracik petasan untuk dinyalakan menjelang lebaran. Polisi masih mengembangkan penyelidikan pada penjual obat petasan tersebut.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F. Utomo, menjelaskan kedua tersangka yakni ZA, 20, warga Kapanewon Tempel dan AM, 33, warga Kapanewon Tempel. Penangkapan ini bermula ketika petugas merazia kendaraan roda dua di depan Polsek Mlati pada Selasa (19/4/2022) malam.
Advertisement
Dalam razia itu, selain memeriksa surat-surat kendaraan, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara di bagasi motor. “Mendapati adanya bahan peledak atau obat mercon beserta sumbunya di jok motor salah satu pengendara,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).
Petugas pun meringkus pengendara tersebut, yakni ZA, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo, mengatakan dari hasil pemeriksaan, ZA berperan sebagai kurir yang mengantarkan obat petasan tersebut kepada AM, yang juga warga Tempel.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah
Dalam kasus ini, AM merupakan pemesan obat petasan tersebut yang rencananya akan diracik untuk menjadi petasan dan kemudian dinyalakan menjelang lebaran. “ZA membeli barang tersebut dari M, di Kapanewon Gamping, dengan harga Rp250.000 untuk 1 kg,” ungkapnya.
Namun dari pengakuan keduanya, mereka belum membayar obat petasan tersebut. ZA dan AM ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Karena bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri, keduanya tidak ditahan meski proses hukum terus berlanjut. Sedangkan untuk penjual bahan petasan yakni M, polisi masih mengembangkan penyelidikan.
Petugas kata dia, sudah mendatangi lokasi pembelian bahan petasan tersebut di Kapanewon Gamping, namun belum menemukan M. “Untuk penjual masih kami kembangkan penyelidikan, karena belum bertemu dengan penjual,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
Advertisement
Advertisement



