Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi ledakan./Shutterstock
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus meledaknya petasan hingga menghancurkan satu rumah di Plosokuning V, Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan keempat tersangka ini meliputi Pertama ADS, 23, mahasiswa; MDA, 25, karyawan honorer; MFI, 23, pekerja cleaning servis; EOP, 25, karyawan swasta. “Orang Kalurahan Minomartani semua,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka membeli, menyimpan dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak dan menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah yang hancur serta kerusakan ringan beberapa rumah di sekitarnya.
Dari oleh TKP, polisi menemukan dua petasan ukuran besar, masing-masing seberat 1 kg dan tiga renteng petasan yang berisi 20-25 petasan. “Kemudian kertas bahan pembuat petasan, belerang, black powder, sumbu mercon, aluminium metal powder serta roman candle,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Disiram Bensin Lalu Dibakar, Ini yang Bikin Heran Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Para tersangka saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat petasan ini yang dampaknya berbahaya. Rumah bisa rusak, apalagi kalau kena tubuh manusia. Dan apabila ini nanti rencana akan diledakkan untuk memperingati hari tertentu, ini juga kegiatan yang kurang baik. Tolong jangan diteruskan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yoliyanto, menuturkan para tersangka bisa membeli bahan baku pembuat petasan dari toko online yang berbeda-beda. Bahan-bahan ini kata dia, merupakan bahan berbahaya yang peredarannya diatur.
“Sehingga kami mengimbau supaya tidak menjual barang-barang itu kembali. perniagaan barang-barang B3 [Bahan Berbahaya Beracun] itu diatur. Sehingga sebaiknya yang jual barang-barang seperti itu berhenti. Kalau nanti diamankan oleh aparat itu menjadi risiko. kami sudah mengingatkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.