Advertisement
4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Robohkan Rumah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus meledaknya petasan hingga menghancurkan satu rumah di Plosokuning V, Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan keempat tersangka ini meliputi Pertama ADS, 23, mahasiswa; MDA, 25, karyawan honorer; MFI, 23, pekerja cleaning servis; EOP, 25, karyawan swasta. “Orang Kalurahan Minomartani semua,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Advertisement
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka membeli, menyimpan dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak dan menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah yang hancur serta kerusakan ringan beberapa rumah di sekitarnya.
Dari oleh TKP, polisi menemukan dua petasan ukuran besar, masing-masing seberat 1 kg dan tiga renteng petasan yang berisi 20-25 petasan. “Kemudian kertas bahan pembuat petasan, belerang, black powder, sumbu mercon, aluminium metal powder serta roman candle,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Disiram Bensin Lalu Dibakar, Ini yang Bikin Heran Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Para tersangka saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat petasan ini yang dampaknya berbahaya. Rumah bisa rusak, apalagi kalau kena tubuh manusia. Dan apabila ini nanti rencana akan diledakkan untuk memperingati hari tertentu, ini juga kegiatan yang kurang baik. Tolong jangan diteruskan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yoliyanto, menuturkan para tersangka bisa membeli bahan baku pembuat petasan dari toko online yang berbeda-beda. Bahan-bahan ini kata dia, merupakan bahan berbahaya yang peredarannya diatur.
“Sehingga kami mengimbau supaya tidak menjual barang-barang itu kembali. perniagaan barang-barang B3 [Bahan Berbahaya Beracun] itu diatur. Sehingga sebaiknya yang jual barang-barang seperti itu berhenti. Kalau nanti diamankan oleh aparat itu menjadi risiko. kami sudah mengingatkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 24 Agustus 2025: Dari YIA ke Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 Agustus 2025, Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 24 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca Minggu 24 Agustus 2025: DIY Cerah Berawan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Minggu 24 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement