Dilarang Nuthuk, Pedagang Wajib Sertakan Daftar Harga di Menu Makanan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pariwisata Gunungkidul berupaya mencegah praktik nuthuk pada saat libur Lebaran. Salah satunya dengan membuat edaran bagi pelaku usaha wajib menyertakan daftar harga di setiap menu yang dijual.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan, Surat Edaran (SE) nomor 003/392 yang ditandatangani pada 25 April 2022. Edaran ini ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata terkait dengan imbauan pada saat libur Hari Raya Idulfitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
Selama liburan, pelaku usaha di kawasan wisata atau tempat oleh-oleh diwajibkan melengkapi daftar harga di setiap yang disajikan. Langkah ini sebagai upaya memberikan rasa aman kepada pengunjung yang akan jajan maupun berbelanja.
“Jangan sampai mencoreng nama pariwisata Gunungkidul. Makanya, kami buat edaran terkait dengan daftar harga sajian menu atau oleh-oleh yang dijajakan,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Menurut dia, momen libur Lebaran sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku wisata. Meski demikian, Aldian meminta jangan mengambil kesempatan itu untuk mendapatkan untung dengan cara merugikan pengunjung.
Baca juga: Pemkot Jogja Siapkan Tempat Mengadu dan Janji Tindak Tegas Nuthuk
“Boleh menaikan harga, tapi masih dalam kewajaran. Apalagi sekarang harga kebutuhan pokok juga ikut naik,” ujarnya.
Guna memastikan imbauan ini dijalankan sudah berkoordinasi dengan asosisi pelaku pariwisata di Gunungkidul. Selain itu, juga ada upaya pengawasan secara acak ke sejumlah lokasi usaha seperti warung atau toko oleh-oleh.
“Harapannya bisa mematuhi. Kalau memang nanti ada yang melanggar sanksi akan dibahas kemudian. Tapi, mudah-mudahan tidak ada,” katanya.
Selain itu, ada beberapa hal penting yang harus dijaga terutama masalah kebersihan dan kesehatan, khususnya di area toilet di kawasan wisata. “SE dikeluarkan agar terwujud rasa aman dan nyaman kepada wisatawan pada saat libur Hari raya Idul Fitri,” katanya.
Aldian menambahkan, poin lain yang harus diperhatikan adalah masalah pengelolaan parkir. Ia berharap ada kerja sama dengan dinas perhubungan untuk menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.
“Tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan karena dapat menganggu lalu lintas di kawasan wisata,” kata Arif.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mengapresiasi dinas pariwisata yang mengeluarkan SE tentang pelaksanaan libur Lebaran. Pihaknya juga sudah mengimbau kepada anggota PHRI untuk mencantumkan harga.
“Sudah kami imbau kepada seluruh anggota. Bagi calon pengunjung, ada baiknya juga bertanya berkaitan dengan harga daftar menu makanan maupun sewa hotel dan penginapan terlebih dahulu sebelum bertransaksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Real Count KPU, Suara Pilkada Jateng Dimenangkan Pasangan Luthfi-Taj
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Jumat 29 November 2024 Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 29 November 2024, Cek di Sini
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja, Jumat 29 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 November 2024
- Cek Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat, 29 November 2024
Advertisement
Advertisement