Propam Polresta Jogja Tetapkan Aipda S Terduga Pelanggar Kasus Food Truck Bolosego
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana (kanan) saat menunjukkan bukti pelaporan di Polda DIY, Selasa (10/5/2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana secara resmi melaporkan lima akun media sosial yang menuduhnya memfasilitasi kelompok massa pro HTI.
Kasus itu bermula saat adanya sekelompok massa yang datang ke DPRD DIY pada 27 April 2022 dengan membacakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi pascapandemi dan berharap adanya penurunan harga. Selain itu menyarankan penggunaan cara-cara Islam dalam menuntaskan persoalan.
Tampak di video yang beredar tersebut menggunakan tulisan Aliansi Muslim Jogja Bergerak dan Istimewa Bersyariah. Tidak ada anggota DPRD DIY yang menerima audiensi dari massa tersebut, sehingga sekelompok orang ini membacakan tuntutan di depan lobi DPRD DIY.
BACA JUGA: Proyek Jalan Tol Jogja-YIA Tersendat Lagi, Ini Penyebabnya
Kemudian pada 30 April 2022 datang sejumlah kelompok massa yang menamakan diri Forsa NKRI yang di ke DPRD DIY dengan membawa spanduk penolakan terhadap ideologi khilafah.
Setelah itu pada 1 Mei mulai muncul video dengan narasi di Instagram @Jogja.Terkini yang memuat tulisan Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya kelompok HTI dan membacakan ideologi khilafah di Gedung DPRD DIY dan ternyata ada Wakil Ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini.
Huda yang merupakan satu-satunya Wakil Ketua DPRD DIY dari PKS ini menjelaskan ada lima akun yang ia laporkan ke Polda DIY. Karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan tuduhan dirinya memfasilitasi ideologi terlarang. Adapun lima akun medsos tersebut antara lain, akun Instagram @jogja.terkini, @gusti.mbotensare, @NKRILENTERA, @Ronix_indo dan @lenteraNKRI.
“Tuduhan ini dialamatkan kepada saya dan sangat merugikan saya, sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” katanya, Selasa (10/5/2022).
BACA JUGA: Dicari Warga TPST Piyungan, Begini Respons Sultan HB X
Politikus PKS ini menambahkan sebelum menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda DIY, ia sudah melakukan somasi ke sejumlah akun tersebut. Akan tetapi tidak direspons dengan baik. Pihak pengelola akun tidak berinisiatif untuk bertemu. Ia berharap pelaporan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Sehingga kami memutuskan untuk meneruskan ini ke Polda DIY, agar ke depan tidak terulang kasus serupa,” ucapnya.
Huda menegaskan saat adanya massa yang membacakan sejumlah tuntutan pada 27 April tersebut, ia tidak berada di lokasi. “Saya sendiri tidak tahu acara tersebut dan saya tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Harga iPhone 2027 berpotensi naik akibat biaya memori meningkat. Apple disebut sudah menyepakati harga RAM dan NAND Samsung untuk awal 2027.
Sleman Creative Weeks 2026 menghadirkan empat agenda seni dan budaya mulai 27 September hingga Oktober, termasuk festival film dan layang-layang.