Advertisement
Polres Gunungkidul Selidiki Dugaan Pungli di Pantai Siung

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satreskrim Polres Gunungkidul menyelidiki dugaan pungutan liar di kawasan Pantai Siung di Kalurahan Purwodadi, Tepus menyusul adanya jasa parkir yang nilainya melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasatrekrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nagoro, mengatakan kasus dugaan pungli ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga Selasa (10/5/2022) juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Masih saksi dan yang kami periksa ada tiga orang yang bertugas sebagai juru parkir,” kata Mahardian kepada wartawan, Selasa siang.
Menurut dia, dugaan pungli ini terjadi pada Minggu (8/5/2022). Saat itu, tim sapu bersih pungli Polres Gunungkidul menemukan adanya praktik penjualan jasa parkir yang melebihi ketentuan. Adapun modusnya dengan menaikan harga di kisaran Rp2.000-3.000 per tiketnya.
“Nominalnya memang tidak banyak, tapi sudah menyalahi aturan. Inilah yang terus kami selidiki,” katanya.
Mahardian mengaku penyeledikian difokuskan untuk aliran dana, apakah hasil dari parkir dinikmati sendiri atau ada yang diserahkan ke pihak lainnya. “Masih terus dalami dan sekarang masih sebatas saksi. Sebab, orang yang sempat periksa telah kami pulangkan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan, untuk proses diserahkan sepenuhnya ke Polres Gunungkidul. Adapun tindak lanjut dari temuan diserahkan ke Dinas Perhubungan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi masalah perparkiran.
Meski demikian, Aldian mengakui pada saat jelang Lebaran mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003/392 yang ditandatangani pada 25 April 2022. Edaran ini ditujukan kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis), dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata terkait dengan imbauan pada saat libur Hari Raya Idulfitri 1443 H di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Salah satunya isinya terkait dengan pengelolaan parkir. Ia sudah mengimbau agar ada kerja sama dengan dinas perhubungan untuk menggunakan karcis parkir resmi sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar. “Sebenarnya sudah kami antisipasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Sempat Melarikan Diri
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Terjadi Lonjakan Penumpang 65 Persen, Ini Stasiun Tersibuk Saat Libur Panjang Waisak 2025
- Kemenag Gunungkidul Pastikan Vaksinasi Influenza Tak Wajib Bagi Calon Jemaah Haji
- Pemkab Bantul Sebut Suplai Hewan Kurban untuk Iduladha 2025 Mencukupi
- Enam Pasangan di Bantul Nikah Bareng Gratis, Maharnya Bebek
- RS PKU Jogja Buka Laboratorium Patalogi Anatomi
Advertisement