Advertisement
Puluhan Spanduk Ilegal Dibongkar, Satpol PP: Kebanyakan Iklan Terselubung

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Selama sepekan menggelar patroli, Satpol PP Bantul membongkar puluhan spanduk yang pemasangannya dinilai melanggar aturan. Selain pemasangannya yang membahayakan, banyak spanduk yang disinyalir tak mengantongi izin pemasangan.
"Mungkin karena momentum Lebaran, jadi banyak pelaku usaha yang memanfaatkan itu dengan membuat papan-papan informasi. Namun dalam pemasangannya banyak pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta pada Selasa (17/5/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
BACA JUGA: Libur Panjang Waisak Sumbang Retribusi Setengah Miliar untuk Bantul
Hingga pekan ini, penindakan spanduk pelanggar masih dilakukan. Sejumlah kapanewon disasar dalam patroli spanduk liar ini, di antaranya Kapanewon Jetis, Imogiri, Banguntapan, Sewon, Pleret hingga Piyungan. "Sejak sepekan patroli ada banyak titik, total 40-50 spanduk kami tertibkan," jelasnya.
Salah satu pelanggaran yang terbilang berbahaya menurut Yulius ialah pemasangan spanduk yang membentang secara melintang di atas jalan. Pemasangan ini menyalahi aturan dan berbahaya bagi pengendara yang melintas. Spanduk yang jatuh dapat menimpa pengendara atau terseret kendaraan yang lewat.
"Itu sangat melanggar, baik dari sisi keamanan bagi pengendara yang berlalu lintas, maupun dari sisi aturan hukum yang tertuang dalam Perda Reklame," tegasnya.
BACA JUGA: Kejar Ketertinggalan, PTM Terbatas di Bantul Mulai Digelar
Setelah lebaran, penertiban spanduk akan kian diintensifkan. Spanduk yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dibongkar saat itu juga agar tidak membahayakan. "Sepekan setelah Lebaran ini akan kami kondisikan untuk penertiban," ujarnya.
Menurut Yulius, spanduk-spanduk yang melanggar aturan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk iklan terselebung dari pembuat spanduk. Pasalnya, selain menyampaikan ucapan Ramadan dan Lebaran, muatan yang ada dalam spanduk juga mengusung identitas produk atau usaha.
"Karena memang spanduknya merupakan bentuk periklanan terselubung. Artinya disitu ada ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, tetapi demikian juga menunjukan identitas produk usaha yang dilakukan," kata dia.
Tak hanya soal pemasangan, pelanggaran lainnya adalah soal izin. "Saya yakin itu tidak ada izinnya, kemudian cara pemasangannya juga tidak sesuai sengan ketentuan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Akan Rampungkan 30 Proyek Strategis Nasional Rp360 Triliun Tahun Ini
Advertisement

Cacing-cacing di Terowongan Terbengkalai Ini Memancarkan Cahaya Biru di Malam Hari
Advertisement
Berita Populer
- Salah Paham, ODGJ Asal Madiun Nyaris Dimassa di Gunungkidul
- Pagar Nusa DIY: Benteng NU dan NKRI
- STIKOM Yogyakarta Adakan Seminar and Creative Exhibition 2023 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Besok, Jembatan Kretek 2 di JJLS Bantul Akhirnya Dibuka untuk Uji Coba
- Kepastian Pindah Belum Jelas, Pedagang Jl. Perwakilan Malioboro Tagih Janji ke Dinas
Advertisement
Advertisement