Advertisement
Puluhan Spanduk Ilegal Dibongkar, Satpol PP: Kebanyakan Iklan Terselubung
![Puluhan Spanduk Ilegal Dibongkar, Satpol PP: Kebanyakan Iklan Terselubung](https://img.harianjogja.com/posts/2022/05/17/1101388/txxghrx97u1fuqbsm9r7qd8poklrnssx85mk2hsj.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Selama sepekan menggelar patroli, Satpol PP Bantul membongkar puluhan spanduk yang pemasangannya dinilai melanggar aturan. Selain pemasangannya yang membahayakan, banyak spanduk yang disinyalir tak mengantongi izin pemasangan.
"Mungkin karena momentum Lebaran, jadi banyak pelaku usaha yang memanfaatkan itu dengan membuat papan-papan informasi. Namun dalam pemasangannya banyak pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta pada Selasa (17/5/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Libur Panjang Waisak Sumbang Retribusi Setengah Miliar untuk Bantul
Hingga pekan ini, penindakan spanduk pelanggar masih dilakukan. Sejumlah kapanewon disasar dalam patroli spanduk liar ini, di antaranya Kapanewon Jetis, Imogiri, Banguntapan, Sewon, Pleret hingga Piyungan. "Sejak sepekan patroli ada banyak titik, total 40-50 spanduk kami tertibkan," jelasnya.
Salah satu pelanggaran yang terbilang berbahaya menurut Yulius ialah pemasangan spanduk yang membentang secara melintang di atas jalan. Pemasangan ini menyalahi aturan dan berbahaya bagi pengendara yang melintas. Spanduk yang jatuh dapat menimpa pengendara atau terseret kendaraan yang lewat.
"Itu sangat melanggar, baik dari sisi keamanan bagi pengendara yang berlalu lintas, maupun dari sisi aturan hukum yang tertuang dalam Perda Reklame," tegasnya.
BACA JUGA: Kejar Ketertinggalan, PTM Terbatas di Bantul Mulai Digelar
Setelah lebaran, penertiban spanduk akan kian diintensifkan. Spanduk yang kedapatan melanggar aturan akan langsung dibongkar saat itu juga agar tidak membahayakan. "Sepekan setelah Lebaran ini akan kami kondisikan untuk penertiban," ujarnya.
Menurut Yulius, spanduk-spanduk yang melanggar aturan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk iklan terselebung dari pembuat spanduk. Pasalnya, selain menyampaikan ucapan Ramadan dan Lebaran, muatan yang ada dalam spanduk juga mengusung identitas produk atau usaha.
"Karena memang spanduknya merupakan bentuk periklanan terselubung. Artinya disitu ada ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, tetapi demikian juga menunjukan identitas produk usaha yang dilakukan," kata dia.
Tak hanya soal pemasangan, pelanggaran lainnya adalah soal izin. "Saya yakin itu tidak ada izinnya, kemudian cara pemasangannya juga tidak sesuai sengan ketentuan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement