Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 5 Juli 2026, Tarif Rp12.000
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 5 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY menyatakan salah satu ketentuan teranyar yang masuk dalam juknis penerimaan peserta Didik baru (PPDB) 2022 adalah pendaftar yang tinggal radius 300 meter dari sekolah otomatis bisa lolos lewat jalur zonasi. Aturan penilaian akreditasi sekolah juga diturunkan dari 10% menjadi 5% di tahun ini.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan saat ini juknis PPDB 2022 sedang diproses untuk ditandatangani Gubernur, sehingga dalam waktu dekat ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat. Adapun persentase jalurnya antara lain untuk zonasi 55 persen, afirmasi untuk siswa kurang mampu 20 persen, perpindahan tugas orangtua 5 persen dan 20 persen jalur prestasi.
"Secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya kami tambahi untuk siswa yang berada di radius kurang dari 300 meter," katanya Jumat (27/5/2022).
BACA JUGA: Kesederhanaan Buya Syafii Maarif, Tokoh Bangsa yang Tak Segan Pakai Celana Bolong & Ditambal Jahitan
Didik mengatakan calon peserta didik yang tinggal di radius kurang 300 dari sekolah akan secara otomatis diterima melalui jalur zonasi di sekolah tersebut. Ketentuan ini merupakan terbaru karena pada juknis tahun sebelumnya tidak ada ketentuan tersebut.
"Ini kami tambah untuk anak yang tinggal di radius kurang 300 meter dari sekolah itu otomatis bisa [diterima] di sekolah terdekat itu. Jadi akan diprioritaskan," ucapnya.
Penentuan radius 300 meter itu telah melalui proses kajian. Dalam catatannya tidak ada calon peserta didik yang tinggal di radius 300 meter dari suatu SMA/SMK, sehingga kemungkinan terjadinya rombel dipenuhi siswa jalur zonasi 300 meter dapat diminimalisasi.
"Karena dalam ketentuannya mereka tinggal di radius itu tetapi minimal sudah tinggal selama setahun. Tidak boleh tiba-tiba indekos di situ, atau mungkin tiba-tiba ikut kakek neneknya maupun keluarga terdekat," ucapnya.
Didik menyatakan jika jalur zonasi tidak bisa menampung semua pendaftar karena ketidakseimbangan antara jumlah bangku dengan jumlah pendaftar sehingga masih ada alat seleksi lain pada jalur zonasi berupa nilai gabungan.
Untuk hitungan nilai gabungan berasal dari 55% ASPD, 40% nilai rapor semester satu hingga semester lima dan akreditasi sebanyak 5%. Komposisi ini berbeda dengan tahun sebelumnya di mana ASPD hanya 50%, kemudian rapor 40% dan akreditas 10%. Ia memastikan akreditas tetap digunakan sebagai pertimbangan nilai gabungan karena terkait dengan manajemen sekolah buka kompetensi siswa.
"Akreditasi tetap kami pakai karena sebagai ukuran setiap sekolah. Tetapi nilainya kami turunkan dari sebelumnya 10 persen sekarang hanya 5 persen. Sebenarnya akreditasi ini tidak terlalu berpengaruh," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 5 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000
Harga cabai rawit tembus Rp62.150 per kg. Simak update lengkap harga pangan nasional terbaru dari PIHPS hari ini.
Rangkuman 10 berita terpopuler Jogja hari ini, 7 Juli 2026, dari tol Jogja-Solo, wisata, hingga isu olahraga dunia.
Jadwal SIM keliling Jogja Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 lengkap. Rute Malioboro ke pantai selatan seperti Parangtritis dan Drini, tarif mulai Rp12.000.
Jadwal SIM keliling Kulonprogo Juli 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM terbaru.