Juknis PPDB SMA/SMK DIY Segera Terbit, Ini Bocorannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY akan segera menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK.
Jalur yang dibuka hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan memperbanyak zonasi. Bahkan jika jalur lain tidak terpenuhi maka kuotanya akan dialihkan ke zonasi.
Advertisement
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan aturan PPDB SMA/SMK masih mengikuti Permendikbud tahun 2021. Saat ini DIY sedang proses penerbitan petunjuk teknis (juknis) PPDB yang akan ditandatangani Gubernur DIY.
BACA JUGA: Siap-Siap PPDB 2022, Ini Sekolah Terbaik DIY yang Masuk 100 Besar Nasional
Secara umum aturan yang akan diterbitkan itu masih seperti PPDB 2021 dengan berbasis zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
"Ini baru usulan kami ke Bapak Gubernur jadi belum keputusan. Persentasenya untuk zonasi 55 persen, afirmasi untuk siswa kurang mampu 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dan 20 persen jalur prestasi," katanya Kamis (19/5/2022).
Didik memastikan persentase itu sama dengan tahun sebelumnya termasuk untuk zonasi tidak ada pengurangan. Akan tetapi jika jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua tidak terpenuhi maka kuota tersebut dialihkan untuk zonasi.
"Secara otomatis sistem akan mengalokasikan ke zonasi ketika jalur lain tidak terpenuhi," ucapnya.
Adapun syarat bagi siswa kurang mampu yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi saat ini cukup mudah karena dikhususkan bagi siswa dari keluarga yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Data siswa pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga miskin.
"Nanti petugas kami tinggal kroscek sistem saja karena ini data yang dipakai DTKS misalnya menyertakan bukti, nanti akan terlihat di DTKS," katanya.
BACA JUGA: Koperasi Sasar Anak Muda, Menkop UKM: Era Digital Cocok untuk Kembangkan Koperasi
Didik mengatakan jika zonasi tidak bisa menampung semua pendaftar dalam suatu sekolah karena ketidakseimbangan antara jumlah bangku dengan jumlah pendaftar sehingga masih ada alat seleksi lain pada jalur zonasi berupa nilai gabungan.
Dia mengatakan nilai gabungan merupakan nilai gabungan rapor lima semester ditambah nilai ASPD serta ditambah dengan akreditasi sekolah meski porsinya kecil.
"Akreditasi sekolah ini untuk membantu melinearisasi nilai rapor. Misalnya, ada sekolah yang akreditasinya tidak bagus tetapi guru memberikan nilai rapornya tinggi di sisi lain ada sekolah yang akreditasinya bagus tetapi mungkin nilai rapor tidak terlalu tinggi, nah ini yang perlu dilinearkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement