Advertisement
Juknis PPDB SMA/SMK DIY Segera Terbit, Ini Bocorannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY akan segera menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK.
Jalur yang dibuka hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan memperbanyak zonasi. Bahkan jika jalur lain tidak terpenuhi maka kuotanya akan dialihkan ke zonasi.
Advertisement
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan aturan PPDB SMA/SMK masih mengikuti Permendikbud tahun 2021. Saat ini DIY sedang proses penerbitan petunjuk teknis (juknis) PPDB yang akan ditandatangani Gubernur DIY.
BACA JUGA: Siap-Siap PPDB 2022, Ini Sekolah Terbaik DIY yang Masuk 100 Besar Nasional
Secara umum aturan yang akan diterbitkan itu masih seperti PPDB 2021 dengan berbasis zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
"Ini baru usulan kami ke Bapak Gubernur jadi belum keputusan. Persentasenya untuk zonasi 55 persen, afirmasi untuk siswa kurang mampu 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dan 20 persen jalur prestasi," katanya Kamis (19/5/2022).
Didik memastikan persentase itu sama dengan tahun sebelumnya termasuk untuk zonasi tidak ada pengurangan. Akan tetapi jika jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua tidak terpenuhi maka kuota tersebut dialihkan untuk zonasi.
"Secara otomatis sistem akan mengalokasikan ke zonasi ketika jalur lain tidak terpenuhi," ucapnya.
Adapun syarat bagi siswa kurang mampu yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi saat ini cukup mudah karena dikhususkan bagi siswa dari keluarga yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Data siswa pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga miskin.
Advertisement
"Nanti petugas kami tinggal kroscek sistem saja karena ini data yang dipakai DTKS misalnya menyertakan bukti, nanti akan terlihat di DTKS," katanya.
BACA JUGA: Koperasi Sasar Anak Muda, Menkop UKM: Era Digital Cocok untuk Kembangkan Koperasi
Didik mengatakan jika zonasi tidak bisa menampung semua pendaftar dalam suatu sekolah karena ketidakseimbangan antara jumlah bangku dengan jumlah pendaftar sehingga masih ada alat seleksi lain pada jalur zonasi berupa nilai gabungan.
Advertisement
Dia mengatakan nilai gabungan merupakan nilai gabungan rapor lima semester ditambah nilai ASPD serta ditambah dengan akreditasi sekolah meski porsinya kecil.
"Akreditasi sekolah ini untuk membantu melinearisasi nilai rapor. Misalnya, ada sekolah yang akreditasinya tidak bagus tetapi guru memberikan nilai rapornya tinggi di sisi lain ada sekolah yang akreditasinya bagus tetapi mungkin nilai rapor tidak terlalu tinggi, nah ini yang perlu dilinearkan," katanya.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Anak-Anak Ukraina Lantang Nyanyikan Indonesia Raya, Sambut Jokowi?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Informasi Stok Darah di DIY Hari Ini
- Salut! Angka Kepesertaan KB di Bantul Nyaris Capai Target
- Catat! PPPK Gunungkidul Bakal Diwajibkan Beli Beras Lokal
- Program Manten Anyar di Jogja! Nikah Langsung Dapat Sejumlah Dokumen
- Hati-Hati! Semula Aman, Simpang Tiga Ini Kini Jadi Titik Rawan Lakalantas di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Advertisement