Advertisement

Juknis PPDB SMA/SMK DIY Segera Terbit, Ini Bocorannya

Sunartono
Kamis, 19 Mei 2022 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Juknis PPDB SMA/SMK DIY Segera Terbit, Ini Bocorannya Ilustrasi sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru. - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY akan segera menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK.

Jalur yang dibuka hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan memperbanyak zonasi. Bahkan jika jalur lain tidak terpenuhi maka kuotanya akan dialihkan ke zonasi.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan aturan PPDB SMA/SMK masih mengikuti Permendikbud tahun 2021. Saat ini DIY sedang proses penerbitan petunjuk teknis (juknis) PPDB yang akan ditandatangani Gubernur DIY.

BACA JUGA: Siap-Siap PPDB 2022, Ini Sekolah Terbaik DIY yang Masuk 100 Besar Nasional

Secara umum aturan yang akan diterbitkan itu masih seperti PPDB 2021 dengan berbasis zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

"Ini baru usulan kami ke Bapak Gubernur jadi belum keputusan. Persentasenya untuk zonasi 55 persen, afirmasi untuk siswa kurang mampu 20 persen, perpindahan tugas orang tua lima persen dan 20 persen jalur prestasi," katanya Kamis (19/5/2022).

Didik memastikan persentase itu sama dengan tahun sebelumnya termasuk untuk zonasi tidak ada pengurangan. Akan tetapi jika jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua tidak terpenuhi maka kuota tersebut dialihkan untuk zonasi.

"Secara otomatis sistem akan mengalokasikan ke zonasi ketika jalur lain tidak terpenuhi," ucapnya.

Adapun syarat bagi siswa kurang mampu yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi saat ini cukup mudah karena dikhususkan bagi siswa dari keluarga yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Data siswa pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS untuk memastikan bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga miskin.

"Nanti petugas kami tinggal kroscek sistem saja karena ini data yang dipakai DTKS misalnya menyertakan bukti, nanti akan terlihat di DTKS," katanya.

BACA JUGA: Koperasi Sasar Anak Muda, Menkop UKM: Era Digital Cocok untuk Kembangkan Koperasi

Didik mengatakan jika zonasi tidak bisa menampung semua pendaftar dalam suatu sekolah karena ketidakseimbangan antara jumlah bangku dengan jumlah pendaftar sehingga masih ada alat seleksi lain pada jalur zonasi berupa nilai gabungan.

Dia mengatakan nilai gabungan merupakan nilai gabungan rapor lima semester ditambah nilai ASPD serta ditambah dengan akreditasi sekolah meski porsinya kecil.

"Akreditasi sekolah ini untuk membantu melinearisasi nilai rapor. Misalnya, ada sekolah yang akreditasinya tidak bagus tetapi guru memberikan nilai rapornya tinggi di sisi lain ada sekolah yang akreditasinya bagus tetapi mungkin nilai rapor tidak terlalu tinggi, nah ini yang perlu dilinearkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement