Advertisement
Pelaku Curanmor di Sleman Tahun Lalu Ditangkap di Magelang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaku pencurian yang melancarkan aksinya pada September 2021 lalu di wilayah Seyegan tertangkap di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial S, 43, ini ditangkap oleh Polres Magelang pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Kapolsek Seyegan, AKP Darmana, menjelaskan S melancarkan aksinya pada 24 September 2021 lalu, pukul 06.30 WIB di sebuah minimarket di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan.
“Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri serta menjadi DPO [daftar pencarian orang],” ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Setelah pencurian tersebut, Polsek Seyegan sudah menindaklanjutinya dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan pelapor. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk yang mengarah ke S. Setelah tertangkap, S pun mengakui perbuatannya pernah mencuri motor di wilayah Seyegan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati S juga merupakan residivis kasus pencurian, yang sebelumnya sempat ditahan di Bantul pada tahun lalu. Atas perbuatannya, S disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jogja Macet, Wisatawan Diimbau Tak Bawa Kendaraan Masuk ke Malioboro
- Nawu Sendang, Cara Warga Payungan Ungkapkan Syukur Sekaligus Bersihkan Pikiran
- Anak Muda Peduli Kelestarian Penyu, Kenapa Tidak? Komunitas Ini Contohnya
- Berdayakan Pedagang Sayur, Pria Ini Bikin Platform Daring
- Top 7 News Harianjogja.com 2 Juli 2022
Advertisement
Advertisement
Advertisement