Advertisement
Selain Haryadi Suyuti, Ini Pimpinan Daerah di DIY yang Pernah Tersangkut Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Warga Jogja sedang digemparkan dengan penangkapan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (2/6/2022) kemarin. Haryadi kini sudah digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Haryadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah orang. Kasus dugaan korupsi yang membelit Haryadi adalah terkait dengan dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu apartemen di Jogja. Akan tetapi Ali belum membeberkan lokasi persis apartemen tersebut.
Advertisement
Haryadi bukan satu-satunya pimpinan daerah di DIY yang pernah berurusan dengan hukum lantaran kasus korupsi. Berikut ini daftar tokoh pimpinan daerah di DIY yang pernah tersangkut kasus korupsi, dihimpun dari berbagai sumber:
1. Ibnu Subiyanto
Lebih dari satu dekade yang lalu, Bupati Sleman Ibnu Subiyanto ditangkap karena kasus korupsi. Ia divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 13 Januari 2010 karena dinyatakan bersalah terlibat dalam korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah. Kasus yang dilakukannya mengakibatkan negara menelan kerugian hingga Rp12,1 miliar.
Baca juga: Tak Cuma Haryadi Suyuti, Sejumlah Pejabat Pemkot Ikut Dibawa KPK
Ibnu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan melawan hukum dengan memperkaya orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara. Dalam putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hery Supriyono, Ibnu juga wajib membayar denda Rp200 juta.
2. Idham Samawi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi sebagai tersangka korupsi dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar pada 18 Juli 2013. Tidak hanya dirinya, kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Bowo Nurcahyo.
Idham merupakan Bupati Bantul selama dua periode. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Persiba dan Ketua KONI Bantul.
Namun pada akhirnya Kejaksaan Tinggi DIY menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan hasil ekspose oleh seluruh jaksa penyidik, jaksa fungsional senior, para asisten, wakil kepala kejaksaan tinggi, dan koordinator di Kejaksaan.
3. Yoetikno
Yoetikno ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 24 April 2005. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp705 juta. Korupsi diduga dilakukan Yoetikno dalam proyek pengadaan kapal nelayan menggunakan dana anggaran 2001/2002 bernilai Rp1,8 miliar. Dari lima kapal nelayan eks Thailand yang direncanakan, ternyata cuma satu kapal yang dibeli Yoetikno.
Selain Yoetikno, dua tersangka lain juga ikut terseret dalam kasus ini. Pertama adalah Supriyatmo, selaku pimpinan proyek. Tersangka kedua, yakni Budiarso yang saat itu menjabat sebagai bendahara proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
Advertisement