Banyak CPNS Mundur, BKPDD Gunungkidul: Tak Ada Satupun CPNS yang Mengundurkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul memastikan tidak ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Dari 92 orang yang diterima, hingga sekarang masih menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Muhammad Farid mengatakan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS sudah diberikan kepada 92 peserta yang lolos seleksi di awal tahun ini. Para peserta juga sudah menjalani masa percobaan kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah selama satu tahun.
Advertisement
“Masih dalam masa uji coba dan belum diangkat menjadi PNS,” kata Farid kepada Harianjogja.com, Jumat (3/6/2022).
BACA JUGA: Rusunawa Karangrejek Belum Terisi Penuh, DPUPRKP batal Bangun Rumah Susun Baru
Menurut dia, sebanyak 92 CPNS yang diterima tidak ada yang mengundurkan diri seperti di daerah lain. “Hingga sekarang belum ada dan kelihatannya memang tidak ada CPNS yang mengundurkan diri selama ini karena kebanyakan bisa diangkat menjadi PNS,” katanya.
Meski demikian, Farid tidak menampik segala kemungkinan masih bisa terjadi karena potensi mundurnya CPNS tetap ada. Dia mengatakan apabila ada yang berniat mengundurkan diri, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur tentang CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparaturn Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) No.27/2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No.14/2018.
“Kalau ada [CPNS yang mengundurkan diri], kami akan pelajari serta disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Termasuk kemungkinan adanya sanksi atas pengunduran tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan CPNS Mundur Gegara Gaji Kecil, Berikut Daftar Gaji PNS
Kepala Bidang Mutasi, BKPPD Gunungkidul, Tugiran menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai CPNS tak lantas langsung bisa diterima menjadi PNS.
Pasalnya, pegawai CPNS diwajibkan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selain itu, juga harus lolos dalam pendidikan dan pelatihan dasar sebagai CPNS. “Masa percobaan serta kelulusan dalam diklatsar menjadi elemen penting bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS secara tetap,” katanya.
Tugiran menjelaskan, untuk pelaksanaan diklatsar sedang dipersiapkan oleh tim di bidang formasi dan data pegawai. “Masih dipersiapkan dan pelaksanaan akan disesuaikan dengan jadwal yang telah disusun. Nanti, setelah semua selesai maka bidang mutasi mempersiapkan untuk penerimaan SK menjadi PNS,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement