Advertisement
Demi Gaji PPPK, Pemkab Gunungkidul "Korbankan" Dana Pembangunan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gunungkidul sudah resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Meski begitu, Pemkab Gunungkidul tetap berharap ada tambahan gaji untuk membayar para pegawai tersebut sehingga nantinya tidak mengganggu program pembangunan yang sudah direncanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan tahun ini Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK sekitar Rp29 miliar. Rencananya, dana tersebut dipergunakan menggaji sebanyak 1.958 PPPK di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Berwisata ke Kawasan Pantai Gunungkidul, Jalur Ini Macet sampai 2 Km
Menurut dia, hingga saat ini alokasi tersebut bersumber dari APBD sehingga ada harapan Pemerintah Pusat bisa merealisasikan janji menambah dana transfer yang dipergunakan menggaji PPPK. Pasalnya, hingga sekarang belum ada realisasi menambah anggaran seperti yang disuarakan sejak awal perekrutan.
“Memang ada janji untuk ditambah. Tapi, belum ada karena Dana Alokasi Umum yang diterima masih sama dengan tahun lalu,” katanya, Rabu (4/5/2022).
Drajad mengungkapkan, anggaran sebesar Rp29 miliar tersebut tidak sedikit. Untuk itu, pihaknya harus mengorbankan sejumlah program untuk merealisasikan gaji PPPK. “Tetap dialokasikan dan sudah disediakan untuk menggaji,” katanya.
Menurut dia, tambahan alokasi ini sangat dibutuhkan agar tidak menggangu program kegiatan yang dimiliki pemkab. “Dengan anggaran ini [Rp29 miliar] bisa untuk mempercepat penyelesaian kantor terpadu di Kalurahan Siraman. Ya minimal 3-4 gedung dapat dibangun dalam setahun. Tetapi, berhubung tambahan dari Pemerintah Pusat belum ada, maka kami terpaksa mengorbankan sejumlah program agar gaji PPPK bisa terpenuhi,” katanya.
BACA JUGA: Wisata Susur Gua Gunungkidul Ramai Dikunjungi Wisatawan
Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Agus Sumaryono mengatakan, pada saat rekrutmen yang dilaksankaan di 2021 ada 1.258 formasi yang dibuka. Meski demikian, hingga sekarang yang dinyatakan diterima baru sebanyak 907 formasi. Sedangkan, untuk 351 formasi yang kosong masih menunggu keputusan seleksi tahap tiga dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
“Seluruhnya ditangani kementerian. Sedangkan kami [BKPPD] hanya membantu untuk pemberkasan hingga penyerahan SK. Untuk sisa formasi yang belum diisi, kami masih menunggu informasi dari Pusat,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kontrak PPPK, Agus mengakui akan diberikan kontrak selama lima tahun. Setelah itu, jalinan kerja sama bisa diperpanjang setelah ada evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Bisa diperpanjang setelah kontraknya habis. Yang jelas, dengan diserahkannya SK maka resmi menjadi P3K serta hak-haknya bisa diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement