Advertisement
Banding Ditolak, Dana Desa Getas Gunungkidul Segera Dicairkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dana desa di Kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul, bisa segera dicairkan. Bupati Gunungkidul sudah membuat surat pencabutan penundaan pencairan yang diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pencairan dana desa di Kalurahan Getas sempat tertunda karena kasus korupsi dengan terdakwa Dwi Hartanto, staf bendahara kalurahan. Hal ini diperkuat adanya surat permohonan pencairan yang diajukan bupati ke Kementerian Keuangan.
Advertisement
BACA JUGA: Konser di Sebuah Mal di Jogja Berujung Ricuh, 11 Orang Terluka
Meski demikian, menurut dia permohonan penundaan juga sudah dicabut karena kasus hukum telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Subiyantoro mengatakan terdakwa sempat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. “Tapi itu ditolak sehingga kasus sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata Subiyantoro, Senin (13/6/2022).
Ia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Kalurahan Getas. Laporan tersebut menjadi dasar untuk membuat surat permohonan ke Kementerian Keuangan agar penundaan pencairan dana desa di tahun ini bisa dicabut.
“Sudah kami kirim suratnya dan sekarang mulai proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN]. Mudah-mudahan pekan ini sudah ditransfer ke rekening kalurahan,” katanya.
Carik Getas, Masrur Ahmad, mengatakan pencairan dana desa sudah beres setelah putusan kasus korupsi memiliki kekuatan hukum tetap. Desa Getas sudah mengajukan proses pencairan dana desa ke Pemkab Gunungkidul.
“Kami tinggal menunggu pencairan dan bersyukur akhirnya dana desa bisa cair di tahun ini,” katanya.
Menurut dia, total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp900 juta. Dana ini sudah termasuk untuk pencairan bantuan langsung tunai sekitar Rp400an juta. “Harapannya segera cair sehingga program yang tertunda bisa terlaksana,” katanya.
BACA JUGA: Selain Apartemen, Izin Toko di Jogja Akan Dikaji Pemkot
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andy Nugrah Triwantoro, mengatakan upaya banding terdakwa Dwi Hartanto ditolak karena keterlambatan memasukan berkas
Sesuai dengan putusan dari Hakim Penggadilan Tipikor, Dwi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp78 juta subsider kurungan selama satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement