Advertisement
Selain Apartemen, Izin Toko di Jogja Akan Dikaji Pemkot

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengaku akan mencermati proses perizinan pembangunan toko di wilayahnya selain bangunan hotel dan apartemen.
Mencuatnya dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, dan seorang kepala dinas jadi momentum dalam mengevaluasi sektor perizinan.
Advertisement
Penjabat Walikota Jogja, Sumadi, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencermati perizinan yang terindikasi bermasalah. Dia memutuskan untuk mengevaluasi perizinan yang dikeluarkan di masa Haryadi Suyuti menjabat, baik itu perhotelan, apartemen maupun izin pembangunan toko.
"Izinnya macam-macam, tidak hanya yang kemarin itu saja (Royal Kedhaton). Hotel, apartemen dan toko juga. Pokoknya semua produk yang beliau (HS) keluarkan dan ketika ada indikasi bermasalah (akan diperiksa). Tapi memang tidak semua," ungkap Sumadi, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, dalam pencermatan itu tentunya petugas membutuhkan waktu untuk melihat berbagai macam aturan dan juga berkas-berkas untuk mengidentifikasi kesesuaiannya. Dia memastikan dan berjanji bahwa proses evaluasi terhadap sektor perizinan merupakan salah satu komitmen yang harus dibenahi.
"Itu kami butuh waktu. Kami tetap komitmen untuk melakukan pencermatan itu, jadi tidak grasah-grusuh. Kebetulan ini kan sedang persoalan di aparat penegak hukum," jelasnya.
Jika dalam proses pencermatan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara perizinan dengan peraturan yang berlaku, Pemkot Jogja akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku. "Jadi apabila nanti ada perizinan yang sudah dikeluarkan dan di dalam rekomendasinya tidak sesuai akan kita mohonkan, kan ada mekanismenya," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya mengaku belum menentukan sikap terhadap proses pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang tersandung kasus dugaan suap tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail berapa investasi yang diluncurkan untuk membangun proyek setinggi 14 lantai itu.
"Belum, kan itu memang jadi sorotan. Nilai investasinya memang belum tahu dan kita kan tidak sampai ke sana, kita kaji saja mekanisme perizinannya bagaimana," ujar Sumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement