Advertisement

Harian Jogja

Perekrutan Anggota Bawaslu DIY Dibuka Mulai 22 Juni

Newswire
Kamis, 16 Juni 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Perekrutan Anggota Bawaslu DIY Dibuka Mulai 22 Juni Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tim seleksi (Timsel) yang ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa tugas 2022-2027.

Ketua Timsel Penerimaan Calon Anggota Bawaslu DIY Mada Sukmajati saat konferensi pers di Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta, Kamis (16/6/2022), mengatakan pendaftaran bakal dibuka mulai 22 hingga 30 Juni 2022.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

"Timsel membuka ruang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik di DIY untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu DIY," kata dia.

Menurut Mada, para calon anggota Bawaslu DIY harus memiliki dua persyaratan minimal, yaitu integritas dan kompetensi yang tinggi sebagai penjaga suara rakyat.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Pidana, 3 PNS di Gunungkidul Dinonaktifkan

"Mereka harus memiliki mata yang tajam dalam pengawasan dan suara yang lantang saat terjadi pelanggaran pemilu. Mereka juga harus bermental baja, tahan terhadap berbagai tekanan dan kepentingan politik golongan, serta tegak lurus dalam menjaga pemilu yang berintegritas," ujar dia.

Mengenai seleksi tersebut, menurut Mada, telah disosialisasikan ke berbagai organisasi kemasyarakatan, LSM pegiat disabilitas, perempuan, kepemudaan, lingkungan serta pemilu dan demokrasi yang ada di wilayah DIY.

Menurut Mada, proses perekrutan anggota Bawaslu DIY sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

Ia menyebutkan Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran serta sengketa pemilu.

Penyelenggara pemilu, kata dia, memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam menentukan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Hasil pemilu serentak 2024 akan ditentukan oleh penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil," ujar Mada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Begini Rumus Menghitung THR 2023

News
| Rabu, 29 Maret 2023, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement