Advertisement

Promo November

Terlibat Kasus Pidana, 3 PNS di Gunungkidul Dinonaktifkan

David Kurniawan
Kamis, 16 Juni 2022 - 15:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terlibat Kasus Pidana, 3 PNS di Gunungkidul Dinonaktifkan Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sedikitnya tiga PNS di Pemkab Gunungkidul diberhentikan sementara karena terlibat kasus tindak pidana. Adapun sanksi tetap masih menunggu kasus berkekuatan hukum yang tetap.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, hingga sekarang menangani delapan perkara berkaitan dengan pelanggaran disiplin pegawai. Adapun kasusnya meliputi perceraian tanpa izin dua pegawai, tindak pidana tiga pegawai dan tindakan asusila tiga pegawai.

Advertisement

“Untuk cerai tanpa izin, satu kasus sudah selesai dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan pangkat di jabatan fungsional,” kata Sunawan, Kamis (16/6/2022).

Menurut dia, tujuh kasus pelanggaran disiplin ini masih dalam proses. Sunawan mencontohkan, tiga kasus tindak pidana, masih menunggu hasil putusan dari sidang di pengadilan.

Meski demikian, sambungnya, sudah ada upaya memberhentikan sementara para pegawai yang terlibat kasus pidana. Yakni, meliputi kasus penggelapan mobil, motor dan perkara pelecehan seksual.

Baca juga: Pusat Hapus Honorer, Pemda DIY Bakal Kekurangan SDM

“Untuk sanksi masih menunggu adanya kekuatan hukum tetap. Yang jelas, kami sudah menonaktifkan sampai kasus ini selesai,” katanya.

Adanya pemberhentian sementara ini, para pegawai tidak diperbolehkan masuk kerja. Selain itu, hak gaji hanya diberikan sebanyak 50% dari kewajiban. “Sudah sesuai dengan ketentuan berlaku,” ungkapnya.

Disinggung mengenai satu kasus cerai tanpa izin dan tiga kasus tindakan asusila, Sunawan mengatakan masih dalam proses. Adapun sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Untuk tindak susila termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan hormat. Tapi, kepastian masih menunggu proses pemeriksaan di tim pemeriksa yang terdiri dari BKPPD, inspektorat dan perwakilan dari OPD,” katanya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Winarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya pegawai laki-laki yang terlibat kasus perselingkuhan dengan pegawai perempuan di Dinas Pemuda dan Olahraga. Hubungan di antara keduanya sampai melahirkan seorang anak.

Menurut dia, kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan di internal OPD dan dinaikan ke bupati guna mendapatkan sanksi. “Masih menunggu hasilnya seperti apa,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement