Advertisement

Hore! Petani di Sleman Boleh Beli BBM Menggunakan Jeriken, Ini Syaratnya

Abdul Hamied Razak
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Hore! Petani di Sleman Boleh Beli BBM Menggunakan Jeriken, Ini Syaratnya Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Larangan pembelian BBM jenis biosolar menggunakan jeriken membuat petani di Sleman kesulitan untuk keperluan operasional mesin pertaniannya.

Untuk menyiasati persoalan tersebut, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman mengeluarkan aturan agar petani dapat membeli jeriken dengan sejumlah persyaratan. "Kami susun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian," kata Plt Kepala DP3 Sleman Suparmono, Kamis (16/6/2022).

Advertisement

Pram, sapaan Suparmono menjelaskan Pemkab menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM. SE tersebut diterbitkan setelah berkoordinasi dengan BPH MIGAS.

Untuk mengoperasionalkan SE tersebut, lanjutnya, DP3 menyusun Standar Operasional Prosedure (SOP) terkait dengan pembelian BBM bersubsidi khusus sektor pertanian. Setiap pembelian BBM dengan jeriken oleh petani harus mengantongi surat rekomendasi. "Kami membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian dengan jerigen didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII," katanya.

BACA JUGA: Kontroversi Mendag Zulkifli Hasan, Didamprat Aktor Hollywood Hingga Juara Obral Izin Pembukaan Hutan

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh Kalurahan. Pemohon datang ke Kalurahan untuk meminta surat keterangan/ pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, Jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," jelas Pram.

Selanjutnya, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I s/d VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. Petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. "Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat," terangnya.

Kemudian, lanjut Pram, pemohon menerima surat rekomendasi dari UPTD BP4 dan membawanya ke SPBU yang dituju sesuai surat rekomendasi. Dan pemohon bisa membeli BBM sesuai dengan surat rekomendasi yang telah diterbitkan dengan jerigen. "Lama waktu proses sejak berkas masuk di UPTD BP4 sampai terbit surat rekomendasi hanya kurang lebih 60 menit," katanya.

Penugasan pelayanan Rekomendasi pembelian BBM Jenis Bio Solar kepada ke delapan Kepala UPTD BP4 sudah ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman per tanggal 31 Mei 2022 dengan kelengkapan Standar Operasional Prosedure (SOP)-nya. Dengan pelayanan surat rekomendasi ini pelaku usaha pertanian atau perikanan atau usaha mikro dapat membeli BBM Jenis biosolar dengan jerigen sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk sektor pertanian, diharapkan dengan regulasi ini, akan membantu petani dalam melakukan usaha budidaya pertanian dalam arti luas atau usaha terkait dengan penanganan pasca panennya," harap Pram.

Sebelumnya, Ketua Forum Petani Kalasan Janu Riyanto mengatakan larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken berimbas ke peralatan mesin sektor pertanian. Terkait kebijakan larangan pembelian solar bersubsidi tersebut, Janu berharap agar pemerintah segera memberikan solusi.

"Kami berharap (pembelian solar) tidak dipersulit. Kami petani menyediakan pangan untuk masyarakat. Kalau kami diberikan bantuan alat-alat pertanian, kalau traktor dan pompa ada di sawah kan nggak mungkin kami bawa ke SPBU," katanya, Senin (30/5/2022).

Janu mengatakan, sejak larangan pembelian solar menggunakan jerigen petani terpaksa merogoh dana lebih besar untuk membeli solar non subsidi. Dia berharap kebijakan ini perlu dipikirkan agar petani dapat memenuhi kebutuhan BBM dan dapat membeli solar non subsidi. Bila tidak ada solusi terkait larangan tersebut, kata Janu, maka sulit rasanya upaya swasembada pangan dapat terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement