Perkembangan Suap Apartemen Royal Kedhaton: Haryadi Suyuti Diduga Terima Fasilitas Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyiapkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ke Pemkot Jogja. Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga diduga menerima fasilitas khusus dalam kasus ini.
Dugaan tersebut muncul saat penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Ardianto Pitono Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Lidya Suciono.
Advertisement
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Selain dua anggota Dewan Direksi SMRA, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Mereka diperiksa terkait kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Jogja.
"Dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA [Summarecon Agung] Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Jogja ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemberian fasilitas khusus untuk tersangka Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung.
KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Jogja.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
BACA JUGA: Begini Jawaban Gibran soal Rencana Maju di Pilgub Jakarta atau Pilgub Jateng 2024
Oon Nushino selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement