Perkembangan Suap Apartemen Royal Kedhaton: Haryadi Suyuti Diduga Terima Fasilitas Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyiapkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ke Pemkot Jogja. Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti juga diduga menerima fasilitas khusus dalam kasus ini.
Dugaan tersebut muncul saat penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Ardianto Pitono Adhi dan Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Lidya Suciono.
BACA JUGA: Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
Selain dua anggota Dewan Direksi SMRA, lembaga antirasuah juga akan memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon Agung Yusnita Suhendra, Direktur Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta dua staf finance PT. Summarecon Agung bernama Christy Surjadi dan Valentina Aprilia.
Mereka diperiksa terkait kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Jogja.
"Dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA [Summarecon Agung] Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Jogja ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/6/2022).
Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pemberian fasilitas khusus untuk tersangka Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin dari PT Summarecon Agung.
KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Jogja.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
BACA JUGA: Begini Jawaban Gibran soal Rencana Maju di Pilgub Jakarta atau Pilgub Jateng 2024
Oon Nushino selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Pria di Bantul Ditemukan Gantung Diri di Teras Musala
- Kasus TBC di Gunungkidul Masih Banyak yang Belum Terdeteksi
- Pemkab Bantul Minta Pedagang di Pasar Sore Ramadan Jajakan Makanan yang Sehat
- Berencana Mudik lewat Sleman? Ini Dia 3 Jalur Rawan Lakalantas yang Perlu Diwaspadai
- Tegas! Masjid di Kota Jogja Tolak Kegiatan Politik di Tempat Ibadah
Advertisement