Kemarau Panjang 2026, PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
Suasana sosialisasi perparkiran yang digelar Dishub Sleman di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa (19/7/2022)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN -- Praktik perparkiran di Sleman yang belum berizin bakal segera ditertibkan oleh Pemkab Sleman. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mulai menyosialisasikan ihwal pengelolaan perparkiran.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan seluruh kalurahan dan perwakilan dari pengelola parkir di wilayah Sleman. Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait dengan pengelolaan parkir.
"Kami mengajak pelaku-pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir," katanya di sela kegiatan, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: Erick Thohir Siap Wujudkan Ekosistem Perikanan Terintegrasi
Dalam sosialisasi tersebut, Dishub menghadirkan Kejaksaan Negeri, Polres, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Sleman sebagai narasumber.
"Kami mengundang perwakilan dari kalurahan dan sebagian pengurus parkir dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kalurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya," kata Arip.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet mengatakan keterlibatan kalurahan dalam sosialisasi tersebut agar kalurahan mengedukasi BUMDes/BUMKal yang mengelola atau yang akan terjun dalam usaha perparkiran untuk mengurus legalitasnya.
Hingga kini, lanjut Slamet masih banyak BUMDes/BUMKal, pengelola usaha perparkiran yang belum mengantongi izin. Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, untuk mendorong pengelola parkir agar mengurus perizinannya terlebih dulu.
Dari 530 titik pengelolaan parkir, katanya, baru 500 titik yang mendapat rekomendasi dari Dishub. "Makanya peserta sosisalisasi 80 persen berasal dari kalurahan dan 20 persennya dari perwakilan pengelola usaha parkir," katanya.
BACA JUGA: Duh, Ternak Mati di Sleman akibat PMK Capai 128 Ekor
Dijelaskan Slamet, kewenangan dan penarikan biaya parkir sudah diatur dalam berbagai peraturan. Mulai dari UU No.9/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan hingga Perda No.6/2021 tentang Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Perparkiran.
"Semua diatur baik kewenangan parkir di badan jalan maupun di luar badan jalan. Yang dibadan jalan dikenakan retribusi sementara di luar badan jalan dikenakan pajak parkir," jelasnya.
Menurutnya, potensi parkir di Sleman masih besar seiring dengan perkembangan pembangunan, pariwisata dan kuliner di Sleman. Pemkab akan terus menyisir potensi pendapatan dari sektor ini sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk target PAD retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,9 miliar dan pajak parkir ditarget sebesar Rp630 juta. Target ini menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Insyaallah target bisa tercapai, karena roda perekonomian sudah sudah mulai berjalan," katanya.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo menilai penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat. Terlebih, Sleman memang memiliki potensi sumber daya yang terbilang besar. Di antaranya, keberadaan objek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area-area parkir.
Itulah sebabnya, dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Sebab, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan lewat aplikasi. "Melalui OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dishub Sleman. Ini juga dapat mempermudah kami untuk melakukan penataan parkir," ujar Kustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.