UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Suasana sosialisasi perparkiran yang digelar Dishub Sleman di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa (19/7/2022)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN -- Praktik perparkiran di Sleman yang belum berizin bakal segera ditertibkan oleh Pemkab Sleman. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mulai menyosialisasikan ihwal pengelolaan perparkiran.
Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan seluruh kalurahan dan perwakilan dari pengelola parkir di wilayah Sleman. Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait dengan pengelolaan parkir.
"Kami mengajak pelaku-pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir," katanya di sela kegiatan, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: Erick Thohir Siap Wujudkan Ekosistem Perikanan Terintegrasi
Dalam sosialisasi tersebut, Dishub menghadirkan Kejaksaan Negeri, Polres, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Sleman sebagai narasumber.
"Kami mengundang perwakilan dari kalurahan dan sebagian pengurus parkir dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kalurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya," kata Arip.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman, Wahyu Slamet mengatakan keterlibatan kalurahan dalam sosialisasi tersebut agar kalurahan mengedukasi BUMDes/BUMKal yang mengelola atau yang akan terjun dalam usaha perparkiran untuk mengurus legalitasnya.
Hingga kini, lanjut Slamet masih banyak BUMDes/BUMKal, pengelola usaha perparkiran yang belum mengantongi izin. Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, untuk mendorong pengelola parkir agar mengurus perizinannya terlebih dulu.
Dari 530 titik pengelolaan parkir, katanya, baru 500 titik yang mendapat rekomendasi dari Dishub. "Makanya peserta sosisalisasi 80 persen berasal dari kalurahan dan 20 persennya dari perwakilan pengelola usaha parkir," katanya.
BACA JUGA: Duh, Ternak Mati di Sleman akibat PMK Capai 128 Ekor
Dijelaskan Slamet, kewenangan dan penarikan biaya parkir sudah diatur dalam berbagai peraturan. Mulai dari UU No.9/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan hingga Perda No.6/2021 tentang Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Perparkiran.
"Semua diatur baik kewenangan parkir di badan jalan maupun di luar badan jalan. Yang dibadan jalan dikenakan retribusi sementara di luar badan jalan dikenakan pajak parkir," jelasnya.
Menurutnya, potensi parkir di Sleman masih besar seiring dengan perkembangan pembangunan, pariwisata dan kuliner di Sleman. Pemkab akan terus menyisir potensi pendapatan dari sektor ini sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk target PAD retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,9 miliar dan pajak parkir ditarget sebesar Rp630 juta. Target ini menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Insyaallah target bisa tercapai, karena roda perekonomian sudah sudah mulai berjalan," katanya.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo menilai penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat. Terlebih, Sleman memang memiliki potensi sumber daya yang terbilang besar. Di antaranya, keberadaan objek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area-area parkir.
Itulah sebabnya, dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Sebab, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan lewat aplikasi. "Melalui OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dishub Sleman. Ini juga dapat mempermudah kami untuk melakukan penataan parkir," ujar Kustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Nathan Tjoe-A-On tampil penuh 90 menit saat Willem II menahan AZ Alkmaar 1-1 pada pekan keenam Liga Belanda.
Loket Pajak Kendaraan hadir di Teras Malioboro Beskalan, Sabtu 12 September 2026. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan STNK tahunan.
Gempa M5,9 di Kepulauan Seribu terasa hingga Jogja. Daryono menjelaskan penyebab, karakter gempa dalam, dan potensi gempa susulan.
Gempa M5,9 di barat laut Jakarta terasa hingga Jogja pada Sabtu dini hari. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Polisi menetapkan pemuda 22 tahun sebagai tersangka setelah anak 13 tahun ditemukan di rental PS Banyumanik usai berpindah empat hari.