Advertisement
Raperda Penataan Gudang Mendesak di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Sleman saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Gudang. Raperda inisiasi dari Bupati Sleman itu dinilai penting untuk mengakomodasi perkembangan saat ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Rapeda Penataan Gudang DPRD Sleman, Sumaryatin mengatakan pembahasan Raperda Penataan Gudang menjadi konsekuensi dari keberadaan UU Cipta Kerja.
Advertisement
Pemerintah Pusat, katanya, meminta agar Perda Penataan Gudang di Sleman direvisi. Selain itu, urgensi pembahasan Raperda tersebut karena peraturan lama terkait penataan gudang di Sleman sudah berusia 20 tahun.
"Jadi Perda yang dimiliki Sleman sudah lama, disahkan pada 2002 lalu, usianya sudah 20 tahun. Jadi [Perda lama] sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini," kata Atin, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Sleman, Selasa (26/7/2022).
Alasan lainnya, lanjut Atin sapaan akrab Sumaryatin, berdasarkan kajian dari dinas terkait mayoritas gudang-gudang yang berada di Kabupaten Sleman belum terdaftar dan bahkan banyak yang belum mengantongi izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Padahal TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang, baik perseorangan atau badan usaha untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, lanjut Atin, Pemkab menginisiasi pembentukan Raperda tentang Penataan Gudang.
"Berdasarkan laporan OPD terkait, ada sekitar 70 persen gudang yang tidak terdaftar. Tidak mengantongi TDG. Kami berharap Perda ini bisa menyelesaikan gudang-gudang yang belum memiliki TDG. Jumlahnya ada sekitar 209 unit, itu yang terdata, dan yang belum terdata masih banyak lagi," katanya.
Dijelaskan Atin, dari 70% gudang yang tidak mengantongi TDG sebagian besar terkendala penerbitan sertifikat layak fungsi (SLF).
Penyelesaian TDG
Itulah sebabnya, bila Raperda ini disahkan, maka gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG, wajib menyelesaikan TDG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama setahun setelah diundangkan.
Apabila Gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan, tetap dapat beroperasi setahun.
Oleh karena itu, kata Atin, Pemkab tetap diminta untuk mencarikan solusi bagi gudang-gudang yang berdiri tanpa TDG tersebut. Atin berharap keberadaan Perda ini juga bisa menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh gudang-gudang yang tidak memiliki TDG.
"Jika memenuhi persyaratan SLF, maka Pemkab bisa mengeluarkan TDG. Sebaliknya jika belum, maka Pemkab harus menyediakan solusi alternatif," kata Sekretaris Komisi C DPRD Sleman itu.
Dalam Raperda tersebut juga diatur klasifikasi gudang mulai dari luas area dan kapasitas penyimpanan gudang. Pengelola Gudang juga diwajibkan memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk setiap tiga bulan sekali.
Raperda tersebut, lanjut Atin rencananya akan disahkan tahun ini. Keberadaan Perda tersebut juga bagian dari kemudahan untuk menarik investor berinvestasi ke Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement