Advertisement
Siswa Korban Pemaksaan Pakai Jilbab Difasilitasi Pindah Sekolah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) DIY memberikan fasilitasi terhadap siswa yang diduga menjadi korban pemaksaan mengenakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Salah satunya mencarikan sekolah baru jika menginginkan pindah demi kenyamanan belajarnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan jawatannya sudah melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMA N 1 Banguntapan, Bantul. Klarifikasi dilakukan kepada sekolah dan pihak yang melaporkan. Disdikpora DIY mendalami duduk persoalan yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. Akan tetapi guna memberikan rasa nyaman kepada siswa tersebut, Disdikpora DIY akan memberikan keleluasaan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau ingin pindah ke sekolah lain.
Advertisement
"Kami fasilitasi untuk mencari sekolah baru demi kenyamanan siswa. Kami sudah komunikasi dengan pendamping untuk di tempat baru. Kemungkinan di SMAN 7 Kota Jogja bisa menerima jika menginginkan pindah," kata Didik di Kompleks Kepatihan, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan kondisi siswa saat ini sudah bersedia keluar rumah. Pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Kota Jogja turut memberikan pendampingan dan pemantauan. Upaya yang dilakukan adalah menghilangkan trauma anak agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Baca juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Murid SMAN 1 Banguntapan Bantul Depresi & Nangis di Toilet Sekolah
"Kami komunikasikan dengan beberapa sekolah yang masih ada kursi. Kemarin SMAN 7 yang menyatakan masih ada kosong karena ada siswa yang tidak mendaftar ulang sehingga kami mencoba fasilitasi, prinsipnya agar anak merasa nyaman," ujarnya.
Didik menegaskan aturan terkait seragam sekolah sudah ada di Permendikbud No.45/2014 bahwa ada seragam nasional atau abu-abu putih, Pramuka. Selain diberikan kewenangan seragam daerah sesuai kearifan lokal setiap sekolah. Adapun dalam aturan tersebut memang diperbolehkan bagi muslim menggunakan jilbab akan tetapi jika tidak memakai jilbab pun diperbolehkan.
"Termasuk kami menelusuri terkait penjualan jilbab dengan identitas SMAN 1 Banguntapan. Kami membentuk semacam satgas untuk menindaklanjuti. Karena kalau jualan seragam jelas tidak boleh," ujarnya.
Disdikpora DIY masih mendalami terkait kemungkinan adanya siswa lain yang mendapatkan perlakuan serupa. Dari keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan, kata Didik, tindakan yang sebenarnya bukan pemaksaan wajib menggunakan jilbab.
"Tetapi kami dalami, termasuk kami mendalami apakah itu benar-benar pemaksaan atau bagaimana," ujarnya.
Terkait sanksi nantinya akan mempertimbangkan dari hasil pendalaman dari tim yang menangani kasus tersebut. Selain itu menyesuaikan peraturan pemerintah 94/2021 tentang disiplin pegawai. Jika jenis pelanggaran itu masuk di ketentuan aturan tersebut maka akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah DIY terkait bentuk sanksinya. "Kalau masuk pelanggaran disiplin nanti BKD DIY yang menindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement