Unisa Fest 2026 Usung Konsep Eko-Green, Tiket Masuk Pengunjung Pakai Botol Plastik
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa
Pemakaian jilbab/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) DIY memberikan fasilitasi terhadap siswa yang diduga menjadi korban pemaksaan mengenakan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Salah satunya mencarikan sekolah baru jika menginginkan pindah demi kenyamanan belajarnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan jawatannya sudah melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pemaksaan menggunakan jilbab di SMA N 1 Banguntapan, Bantul. Klarifikasi dilakukan kepada sekolah dan pihak yang melaporkan. Disdikpora DIY mendalami duduk persoalan yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. Akan tetapi guna memberikan rasa nyaman kepada siswa tersebut, Disdikpora DIY akan memberikan keleluasaan untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau ingin pindah ke sekolah lain.
"Kami fasilitasi untuk mencari sekolah baru demi kenyamanan siswa. Kami sudah komunikasi dengan pendamping untuk di tempat baru. Kemungkinan di SMAN 7 Kota Jogja bisa menerima jika menginginkan pindah," kata Didik di Kompleks Kepatihan, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan kondisi siswa saat ini sudah bersedia keluar rumah. Pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Kota Jogja turut memberikan pendampingan dan pemantauan. Upaya yang dilakukan adalah menghilangkan trauma anak agar tetap bisa melanjutkan sekolah.
Baca juga: Dipaksa Pakai Jilbab, Murid SMAN 1 Banguntapan Bantul Depresi & Nangis di Toilet Sekolah
"Kami komunikasikan dengan beberapa sekolah yang masih ada kursi. Kemarin SMAN 7 yang menyatakan masih ada kosong karena ada siswa yang tidak mendaftar ulang sehingga kami mencoba fasilitasi, prinsipnya agar anak merasa nyaman," ujarnya.
Didik menegaskan aturan terkait seragam sekolah sudah ada di Permendikbud No.45/2014 bahwa ada seragam nasional atau abu-abu putih, Pramuka. Selain diberikan kewenangan seragam daerah sesuai kearifan lokal setiap sekolah. Adapun dalam aturan tersebut memang diperbolehkan bagi muslim menggunakan jilbab akan tetapi jika tidak memakai jilbab pun diperbolehkan.
"Termasuk kami menelusuri terkait penjualan jilbab dengan identitas SMAN 1 Banguntapan. Kami membentuk semacam satgas untuk menindaklanjuti. Karena kalau jualan seragam jelas tidak boleh," ujarnya.
Disdikpora DIY masih mendalami terkait kemungkinan adanya siswa lain yang mendapatkan perlakuan serupa. Dari keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan, kata Didik, tindakan yang sebenarnya bukan pemaksaan wajib menggunakan jilbab.
"Tetapi kami dalami, termasuk kami mendalami apakah itu benar-benar pemaksaan atau bagaimana," ujarnya.
Terkait sanksi nantinya akan mempertimbangkan dari hasil pendalaman dari tim yang menangani kasus tersebut. Selain itu menyesuaikan peraturan pemerintah 94/2021 tentang disiplin pegawai. Jika jenis pelanggaran itu masuk di ketentuan aturan tersebut maka akan dikomunikasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah DIY terkait bentuk sanksinya. "Kalau masuk pelanggaran disiplin nanti BKD DIY yang menindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa
Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta petugas meningkatkan kesiapsiagaan drainase, irigasi, dan infrastruktur air menghadapi musim hujan.
PSI Singapura masuk kategori tidak sehat menjelang F1 2026. FIA menyebut balapan tetap diperkirakan berjalan, tetapi hiburan bisa dibatasi.
Claude Haiku 5.5 resmi dirilis dengan harga mulai Rp1.791 per 1 juta token dan dirancang untuk pekerjaan AI berulang dalam volume besar.
Persib dan Borneo FC langsung ke perempat final League Cup 2026/2027. Sebanyak 36 klub berebut enam tiket tersisa.
Suzuki V-Strom SX mendapat warna baru di India dengan harga sekitar Rp38 juta. Mesin 249 cc tetap dipertahankan.