Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Material Rendah Karbon untuk Konstruksi
Dampak perubahan iklim yang semakin terasa, mulai dari peningkatan suhu hingga perubahan pola cuaca, menjadi tantangan dalam pembangunan gedung
Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman Susilo Nugroho.
SLEMAN—Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman Susilo Nugroho mengatakan pembahasan Raperda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas.
“Ini kaitannya dengan aspek hukum,” kata Susilo kepada Harian Jogja, Selasa (2/8/2022).
Salain itu, Perda tersebut hadir sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.
Hal itu mengingat jalan di DIY, khususnya Sleman, tidak sepadan dengan pertumbuhan kendaraan. Sejumlah titik mengalami kemacetan. Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan kendaraan baru di DIY menurut data yang diperoleh mencapai 2.000 unit per bulan.
“Kondisi ini harus diantisipasi, salah satunya dengan menyediakan Perda ini,” kata Susilo.
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut memelihara aset lalu lintas yang disediakan pemerintah. Misalnya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengguna jalan maka jika terjadi kerusakan sarana prasarana lalu lintas akan dibebankan kepadanya.
“Jadi kalau ada kerusakan alat-alat lalu lintas akibat kecelakaan karena kelalaian pengendara, maka perbaikannya ditanggung oleh perusak,” katanya.
Selain itu, penanganan manajemen lalu lintas dalam Raperda tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan rambu-rambu lalu lintas yang memadai. Misalnya di tempat-tempat umum yang rawan dan krusial dengan lampu kedip, zona keselamatan dan sebagainya.
“Dalam Raperda juga diatur penambahan penanda wilayah seperti di Tebing Breksi bila ada aktivitas meningkat akan diarahkan ke lokasi wisata lainnya,” ujar Susilo.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Apalagi di DIY khususnya di wilayah Sleman akan dibangun jalan tol baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas ring road pada jam-jam tertentu harus diantisipasi oleh pemerintah.
“Keberadaan tol nanti akan menimbulkan simpang-simpang, persimpangan dan tambahan lintasan baru sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dari pertumbuhan pembangunan dan perkembangan kendaraan bermotor,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, moda transportasi di Sleman sampai saat ini belum menjangkau kebutuhan masyarakat di pelosok. Padahal dengan keberadaan moda transportasi yang layak dan memadai akan bisa mengurangi volume kendaraan yang ada di jalanan.
Saat ini, lanjut Susilo, Raperda Manajeman Rekayasa Lalu Lintas sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan. "Kami berharap Pasal-pasal dalam Perda ini bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dampak perubahan iklim yang semakin terasa, mulai dari peningkatan suhu hingga perubahan pola cuaca, menjadi tantangan dalam pembangunan gedung
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
KPK mendalami dugaan mahasiswa titipan dalam penerimaan maba Unsoed dengan memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 17 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.