Ini Arti Penting Perda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Sleman
Advertisement
SLEMAN—Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Sleman Susilo Nugroho mengatakan pembahasan Raperda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas.
“Ini kaitannya dengan aspek hukum,” kata Susilo kepada Harian Jogja, Selasa (2/8/2022).
Advertisement
Salain itu, Perda tersebut hadir sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.
Hal itu mengingat jalan di DIY, khususnya Sleman, tidak sepadan dengan pertumbuhan kendaraan. Sejumlah titik mengalami kemacetan. Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan kendaraan baru di DIY menurut data yang diperoleh mencapai 2.000 unit per bulan.
“Kondisi ini harus diantisipasi, salah satunya dengan menyediakan Perda ini,” kata Susilo.
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut memelihara aset lalu lintas yang disediakan pemerintah. Misalnya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengguna jalan maka jika terjadi kerusakan sarana prasarana lalu lintas akan dibebankan kepadanya.
“Jadi kalau ada kerusakan alat-alat lalu lintas akibat kecelakaan karena kelalaian pengendara, maka perbaikannya ditanggung oleh perusak,” katanya.
Selain itu, penanganan manajemen lalu lintas dalam Raperda tersebut mewajibkan pemerintah untuk menyediakan rambu-rambu lalu lintas yang memadai. Misalnya di tempat-tempat umum yang rawan dan krusial dengan lampu kedip, zona keselamatan dan sebagainya.
“Dalam Raperda juga diatur penambahan penanda wilayah seperti di Tebing Breksi bila ada aktivitas meningkat akan diarahkan ke lokasi wisata lainnya,” ujar Susilo.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Apalagi di DIY khususnya di wilayah Sleman akan dibangun jalan tol baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas ring road pada jam-jam tertentu harus diantisipasi oleh pemerintah.
“Keberadaan tol nanti akan menimbulkan simpang-simpang, persimpangan dan tambahan lintasan baru sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi dari pertumbuhan pembangunan dan perkembangan kendaraan bermotor,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, moda transportasi di Sleman sampai saat ini belum menjangkau kebutuhan masyarakat di pelosok. Padahal dengan keberadaan moda transportasi yang layak dan memadai akan bisa mengurangi volume kendaraan yang ada di jalanan.
Saat ini, lanjut Susilo, Raperda Manajeman Rekayasa Lalu Lintas sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan. "Kami berharap Pasal-pasal dalam Perda ini bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement