Advertisement

Promo November

Kasus SMAN 1 Banguntapan, ORI Sebut Siswi Muslim Tak Bisa Pilih Seragam Tanpa Jilbab

Anisatul Umah
Rabu, 03 Agustus 2022 - 20:37 WIB
Anisatul Umah
Kasus SMAN 1 Banguntapan, ORI Sebut Siswi Muslim Tak Bisa Pilih Seragam Tanpa Jilbab Kepala ORI DIY Budhi Masturi menyampaikan keterangan kepada media di kantornya. Rabu (3/8/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman RI Perwakilan (ORI) DIY mengatakan kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul muncul karena siswi muslim tidak punya pilihan lantaran sekolah hanya menyediakan opsi hanya seragam muslim dan nonmuslim.

Opsi seragam muslim yang ada hanya pilihan jilbab. Kepala ORI DIY Budhi Masturi menyatakan siswa muslim tidak bisa memilih seragam tanpa jilbab.

Advertisement

BACA JUGA: Surat Terbuka Wali Murid SMAN 1 Banguntapan Bantul yang Dipaksa Pakai Jilbab: Ibu Mana yang Tidak Sedih?

“Enggak ada kata wajib, cuma siswi muslim enggak diberikan pilihan. Hanya pilihannya muslim dan nonmuslim,” ucapnya di kantor ORI DIY, Rabu (3/8/2022).

Saat ini siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan yang terpaksa memakai jilbab akan pindah sekolah. Menurut Budhi, ini menjadi solusi jangka pendek, tapi perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY perlu lebih cermat mengamati tata tertib sekolah.

“Kami akan pelajari tata tertib sekolah, akan kami sandingkan dengan Permendikbud Nomor 45 [Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah],” jelasnya.

ORI DIY akan memberikan rekomendasi kepada Disdikpora DIY untuk mengevaluasi semua sekolah. ORI DIY telah memanggil Koordinator Guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru BK kelas. Kamis (3/8/2022) besok, ORI DIY akan memanggil guru agama dan wali kelas.

“Si anak merasa tidak nyaman dengan identitas keagamaan sejak 19 [19 Juli 2022],” kata Budhi.

BACA JUGA: Tangkap 2 Tersangka Meninggalnya Pendukung PSS Sleman, Polisi Sebut Tak Ada Kaitan dengan Kericuhan Suporter

Siswi ini mengunci diri di toilet pada 26 Juli 2022, sementara pemakaian pakaian keagamaan terjadi 20 Juli 2022.

“Jadi tidak setelah dalam ruang BP dicontohkan dan dipakaikan pakaian keagamaan dan setelah itu ke kamar mandi mengunci diri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement