Advertisement

Nama Dicomot Jadi Anggota Partai, Laporkan Saja ke KPU!

David Kurniawan
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Nama Dicomot Jadi Anggota Partai, Laporkan Saja ke KPU! Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengecek data diri masuk dalam anggota partai politik atau tidak.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami mengatakan, tahapan masih sebatas persiapan dengan proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Tahapan ini masih terpusat di KPU RI, tetapi sebelum penetapan akan membantu dalam proses verifikasi tentang kepengurusan partai politik di daerah.

Advertisement

BACA JUGA: Tanah SD Negeri Mulusan Gunungkidul Masih Milik Perseorangan, Bagaimana Nasib Proses Pembelajaran?

Meski tahapan di daerah belum jalan, dia meminta kepada masyarakat untuk aktif. Menurut dia, partisipasi merupakan satu bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Salah satunya bisa mengecek apakah menjadi anggota partai atau tidak,” kata Supami, Kamis (4/8/2022).

Dia menjelaskan, untuk pengecekan keanggotaan partai politik bisa mengakses ke laman https://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Adapun caranya, pengakses bisa memasukan nomor induk kependudukan (NIK). “Setelah dimasukan nanti ketahuan menjadi anggota partai atau tidak,” katanya.

Supami menekankan pengecekan ini sangat penting. Berdasakan pengalaman yang dulu, ada kasus pencomotan nama untuk keanggotaan partai politik. “Makanya dibuka akses untuk mengecek melalui laman yang telah tersedia,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila ada pencatutan nama anggota partai bisa dilaporkan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Nanti yang menindaklanjuti KPU pusat karena data sipol masih terpusat,” katanya.

Menurut Supami, akses ke laman ini secara online sehingga bisa dilakukan di mana saja. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya siap mebantu apabila ada pemohon yang datang secara langsung ke Kantor KPU Gunungkidul.

“Tentunya kami fasilitasi dengan meneruskan ke KPU RI. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi permohonan dilakukan secara resmi dengan melamprikan kartu identitas,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sejak beberapa hari lalu telah membuka layanan helpdesk pemilu.  Menurut dia, layanan informasi diberikan untuk masalah tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.

“Ini ditujukan khusus untuk parpol calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi terkait dengan pemenuhan persyaratan pendaftaran hingga masalah dalam akses sipol,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement