Advertisement
Ratusan Honorer di Gunungkidul akan Diangkat Menjadi P3K
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Ratusan guru honorer yang lolos passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021 di Gunungkidul akan diusulkan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan diusulkan jadi ASN tanpa harus mengikuti tes lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan telah mengusulkan formasi, berserta data peserta yang lolos passing grade untuk seleksi P3K ke Pemerintah Pusat. Adapun tahapan tinggal menunggu persetujuan dan pengumuman terkait dengan pengangkatan para pegawai ini menjadi ASN.
Advertisement
“Kami masih menunggu informasi resminya. Yang jelas, sudah kami usulkan,” kata Iskandar, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, sampai sekarang belum ada pengumunan terkait penerimaan P3K. Meski demikian, Iskandar tidak menampik adanya peredaran data berkaitan dengan penerimaan dan penempatan formasi P3K.
Mantan Panewu Playen ini berpendapat, informasi yang beredar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia berdalih hingga sekarang belum ada persetujuan terkait dengan usulan yang diajukan.
“Kami belum bisa menyampaikan pendapat terkait data yang beredar mengingat hingga sekarang belum ada keputusan resmi dari Pemerintah,” ungkapnya.
Adanya peredaran data berkaitan dengan daftar penerimaan P3K bagi honorer yang lolos passing grade juga dibenarkan oleh Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto. Menurut dia, daftar tersebut berisikan tentang penerimaan serta penempatan bagi honorer ini.
“Ya kalau mengacu data yang beredar ada yang ditempatkan hingga ke luar Pulau Jawa. Tapi, untuk Gunungkidul masih di lingkup satu kabupaten,” katanya.
Meski demikian, Aris mengingatkan, data tersebut tidak bisa menjadi acuan karena belum valid dan kepastian masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat.
“Ditunggu saja. Yang jelas, sebanyak 243 honorer yang lolos passing grade sudah diusulkan untuk diangkat menjadi P3K di Gunungkidul,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No.20/2022 ada potensi honorer yang lolos passing grade dalam seleksi di 2021 bisa diterima sebagai P3K tanpa jalur tes.
Oleh karenanya, para peserta ini tinggal menunggu penetapan pengangkatan dari Pemerintah Pusat.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi sudah keluar pengumuman resminya sehingga ada kepastian bagi honorer yang dinyatakan lolos passing grade,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement