Advertisement

Harian Jogja

Sidang Bos Summarecon Digelar Pekan Depan, Bukti Transfer Ratusan Juta Rupiah Bakal Diungkap

Triyo Handoko
Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:27 WIB
Triyo Handoko
Sidang Bos Summarecon Digelar Pekan Depan, Bukti Transfer Ratusan Juta Rupiah Bakal Diungkap Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Negeri (PN) Jogja sudah menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan terduga pelaku suap ijin apartemen Royal Kedhaton. Persidangan akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jogja Muh. Jauhar Setyadi dan akan disidangkan mulai Senin (22/8/2022). 

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja, bukti persidangan yang disiapkan adalah dokumen berupa bukti cetak transfer bank yang bersumber dari anak perusahaan Sumareccon yaitu PT Java Orient Properti sebanyak 12 kali.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

BACA JUGA: Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Perizinan Apartemen di Jogja

Dalam bukti transfer itu tertera angka paling kecil adalah Rp20 juta dan maksimum Rp650 juta. Di bukti transfer itu pula tertera rentang tanggal transfer yakni antara 3 April 2018 sampai 26 Agustus 2019.

Humas PN Jogja, Heri Kurniawan membenarkan informasi tersebut yang diunggah di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jogja.

“Kalau JPU [Jaksa Penuntut Umum] sudah ada, atas nama Rudi Dwi Prasetyono, tetapi saya belum tahu beliau dari Kejari Jogja atau KPK,” jelasnya, Minggu (14/8/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Jogja Bagus Kurnianto mengkonfirmasi bahwa JPU yang bertugas dalam persidangan tersebut dari Jaksa KPK. “Langsung dari (Jaksa) KPK,” katanya, Minggu (14/8/2022).

Diketahui, dalam sidang itu, pihak yang menjadi terdakwa adalah mantan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nashution. Mantan bos Summarecon tersebut diduga melakukan penyuapan untuk mendapat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang hendak dibangunnya, Royal Kedhaton.

Atas dugaan penyuapan tersebut, Oon terancam penjara tujuh tahun. Dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 15 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Lokakarya Animasi Digelar di Sleman

Lokakarya Animasi Digelar di Sleman

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023

News
| Jum'at, 24 Maret 2023, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023

Wisata
| Jum'at, 24 Maret 2023, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement