Advertisement
Pelaku Penganiyaan di Sekitar Asrama Papua Jogja Menyerahkan Diri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pelaku penganiyaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di sekitar Asrama Mahasiswa Papua Jogja sudah menyerahkan diri ke Polda DIY pada Rabu (24/8/2022) malam. Keduanya terancam penjara 12 tahun.
Kapolresta Jogja AKBP Idham Mahdi menyebut penyerahan diri pelaku tersebut pada pukul 19.00 WIB. “Motif penganiyaan adalah masalah pribadi. Korban dan pelaku saling kenal,” katanya saat konferensi perss, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Penganiayaan di Sekitar Asrama Papua Makan Korban Jiwa, Sultan Angkat Bicara
Dua tersangka tersebut, ditahan di Rutan Mapolda DIY. “Keduanya mengakui melakukan penganiyaan berujung kematian tersebut,” ujarnya.
Pelaku pertama adalah HK, 36, sedangkan pelaku kedua adalah YK, 27. “Korban penganiyaan ini hanya satu orang saja yaitu yang meninggal dunia itu,” jelas Idham.
Idham menjelaskan kondisi Asrama Mahasiswa Papua kini juga sudah kondusif. “Sementara korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Papua,” jelasnya.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Pelaku disangakaan dengan Pasal 357 (3) juncto 107 KUHP.
“Soal motif masih akan kami dalami lagi dalam penyidikan,” ujar Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
- Pemkot Siap Angkut Sampah Sisa Makanan dari Tiap Rumah
- WJNC Jadi Lomba OPD, Manusia Silver Akan Diedukasi
- Batas Waktu Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Diperpanjang
- Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
Advertisement
Advertisement