Advertisement
Sultan Ajukan Pembatalan Izin Apartemen Royal Kedhaton yang Menyeret Haryadi Suyuti
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengajukan pembatalan kepada Kemendagri terkait Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) dan rekomendasi izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang ditandatangani Haryadi Suyuti, eks Wali Kota Jogja yang tersangkut kasus suap.
Sebagaimana diketahui pembangunan apartemen Royal Kedhaton bermasalah dan menyeret bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Jogja. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja, Nurwidhihartana (NWH); dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Advertisement
Haryadi sewenang-wenang memberikan izin kepada PT Summarecon Agung Tbk untuk mendirikan apartemen dengan ketinggian 40 meter. Padahal itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang bermasalah tersebut merupakan daerah penyangga kawasan cagar budaya. Sehingga ada aturan yang harus diperhatikan kepada siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. Oleh karena itu Pemda DIY mengajukan pembatalan terhadap izin dan rekomendasi terkait pembangunan apartemen tersebut.
“[Rekomendasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton] Kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar, Perwalnya [Wali Kota] sendiri melanggar, karena pergubnya ada itu penyangga semua untuk kawasan heritage,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA: Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat daripada Mengundurkan Diri
Titik lokasi pembangunan apartemen tersebut telah diputuskan merupakan kawasan heritage di ruang publik. Oleh karena itu jika ada pihak yang mengizinkan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang dilakukan mantan Wali Kota Jogja, maka hal itu melanggar. Jika bentuknya Perwal maka pembatalan diajukan melalui Kemendagri.
“Kami hanya bisa bahwa ini kawasan heritage ini penyangga ruang publik. Nah yang kemarin kan diputus heritage penyangga ditandatangani hotel [apartemen Royal] kedhaton, ukurane melanggar, makanya kita batalkan, tetapi yang punya kewenangan membatalkan [Perwal] itu Kemendagri. Kami enggak punya hak, sampaikan ini dibatalkan,” ujarnya.
Sultan menegaskan upaya memperketat izin pembangunan di kawasan sumbu filosofi ini ke depan harus dilakukan untuk mencegah kasus serupa. “Iya [harus sesuai aturan] Jangan seenaknya sendiri, saya antisipasi hal seperti itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement