Waspada, WHO Tetapkan Ebola Kongo-Uganda Darurat Kesehatan Global
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar kota besar Indonesia cerah berawan pada Ahad siang. Namun untuk wilayah seperti Jogja, diperkirakan cerah berawan.
Kota besar yang diprakirakan cerah berawan, yakni Denpasar, Semarang, Tarakan, Mataram, Kupang, Jayapura, Pekanbaru, Manado, Banda Aceh, Bengkulu, Yogyakarta, Jakarta Pusat, Pontianak, dan Makassar.
Kota besar yang diprakirakan cerah yakni Surabaya, sedangkan kota besar yang diperkirakan hujan ringan, yakni Serang, Jambi, Banjarmasin, Palangka Raya, Samarinda, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Manokwari, Mamuju, dan Palembang.
Kota besar lainnya yang diprakirakan hujan sedang, yakni Medan, Kendari dan Bandung. Kemudian kota besar yang diperkirakan hujan lebat, yakni Padang, Ambon, Tanjung Pinang, dan Gorontalo.
BACA JUGA: Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 5,2
Pada malam harinya, sebagian besar kota di Indonesia diperkirakan berawan, yakni Banda Aceh, Denpasar, Serang, Yogyakarta, Jakarta Pusat, Palangka Raya, Pangkal Pinang, Ternate, Mataram, Jayapura, Manokwari, Makassar, Padang, dan Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.