Advertisement

Resmi! Honor Pengawas Pemilu 2024 Naik, Segini Nilainya

Newswire
Minggu, 28 Agustus 2022 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Resmi! Honor Pengawas Pemilu 2024 Naik, Segini Nilainya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah resmi menaikkan honor badan ad hoc atau penyelenggaran pemilu di level bawah pada Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu (28/8/2022). DIa mengatakan, per 5 Agustus, KPU RI sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan ketentuan penganggaran, yang salah satunya terkait masalah honor badan ad hoc Pemilu 2024.

Advertisement

"Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih [petugas pemutakhiran data pemilih] dan KPPS," katanya.

BACA JUGA: Wisatawan Tenggelam di Parangtritis Ditemukan di Pangandaran Jawa Barat

Dia mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota; sementara pada Pemilu 2019 honornya sebesar Rp1,8 juta untuk ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.

Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp900.000 untuk ketua, dan Rp850.00 untuk anggota.

Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp1 juta, ada kenaikan sebesar Rp200.000 dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp800.000.

"Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan untuk linmas Rp700.000. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp550.000 untuk ketua, anggota Rp500.000 dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp500.000," katanya.

Didik mengatakan, bahwa penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu.

"Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS," katanya.

Dia mengatakan, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Pengalaman pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.

"Jadi misalnya untuk PPK masa kerjanya 10 bulan honornya per bulan sebesar Rp2,5 juta, sementara untuk honor kegiatan hanya bagi KPPS dan petugas ketertiban TPS, itu sekali kerja tidak dihitung bulanan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement