Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS Sleman Hingga Tewas, Ini Peran Mereka
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menetapkan 12 tersangka pengeroyokan yang menyebabkan satu suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan mulanya polisi menangkap 18 orang, tetapi yang ditetapkan menjadi tersangka 12 orang berdasarkan peran di lokasi kejadian.
Advertisement
BACA JUGA: Perampok Todongkan Pistol di Tamantirto Bantul, Gasak Uang dan Motor
Kejadian berawal saat rombongan suporter PSS Sleman yang meliputi Aditya Eka Putranda, 18; ABS, 18; G, 24; dan R, 24 pulang dari menonton pertandingan PSS Sleman versus Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (27/8/2022). Mereka bertolak dari stasion sekitar pukul 23.00 WIB seusai laga.
Sesampai di Jalan Bibis Gamping, Sleman, mereka berhenti di perlintasan kereta api. Saat menunggu kereta lewat, rombongan korban ditabrak oleh rombongan pelaku dan terjadilah pengeroyokan.
Empat suporter PSS Sleman menjadi korban. Aditya Eka Putranda meninggal dunia. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi sekira pukul 00.15 WIB.
"Kejadian ini tidak sekali, saya bilang berulang-ulang, saya ada data dan faktanya. Kami minta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota segera menuntaskan permasalahan. Kalau tidak, sampai kapan seperti ini?" kata AKP Ronny dalam konferensi pers di Polres Sleman, Senin (29/8/2022).
Kasatreskrim kemudian merinci peran masing-masing tersangka ini. HN yang sudah berumur 40 tahun memukul korban menggunakan paralon dan mengenai punggung korban. AE, 21, memukul korban dengan stik dan membacok korban menggunakan mandau.
"Alat untuk menganiaya korban dibuang di salah satu kolam di Gamping, ini masih kami cari," jelasnya.
Kemudian tersangka KI, 26, menendang dan membacok korban dengan celurit. YM, 22 memegangi korban. AP, 29, menarik dan memiting korban. AE, 18, membacok korban. Selanjutnya, AS, 20, menendang dan memukul korban. SM, 37, memukul dan menendang korban. AB, 19, memukul dan membacok korban dengan celurit kecil, serta membawa molotov.
RF, 22, menabrak korban dengan sepeda motornya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. FS, 31, memukul korban. Sementara, JN, 17, memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh rombongan suporter dan melemparkan kembang api kepada korban.
BACA JUGA: Tanah Sitaan KPK Dipakai Warga Mantrijeron, Lurah: Semoga Bisa Segera Dimiliki Negara
"JN masih di bawah umur. Dia kami periksa didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 14 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU N.23/2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3e atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Pengeroyokan penganiayaan bersama-sama menyebabkan meninggal dunia ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bambang Pacul Enggan Komentari Hasil Hitung Cepat Pilkada Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik di Kami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sebelum Coblosan, Anggota KPPS di Sleman Diambil Sumpah
- Usai Nyoblos di TPS 02 Giwangan, Hasto Langsung Praktik di Klinik Madukoro
- Sultan dan Paku Alam X Berikan Suara pada Pilkada Jogja 2024
- Nyoblos di Pilkada Bantul, Haedar: Hal yang Mengganjal di Pemilu Harus Berakhir di Pilkada
- Usai Nyoblos, Afnan Pantau Perhitungan Suara di Posko Pemenangan
Advertisement
Advertisement