Advertisement
Gerak Cepat! 2.500 Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Ribuan batang rokok ilegal disita dari sejumlah kios di sejumlah kapanewon di Sleman. Penjualan rokok ilegal ini disita karena melanggar peraturan percukaian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta.
Advertisement
Dia mengatakan operasi tersebut digelar sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT. Dalam kegiatan itu, lanjut Madu, ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara.
"Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai. Baik di wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, maupun Turi," katanya seusai kegiatan, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Mulai Besok, Sosialisasi Lahan Tambahan Tol Jogja Bawen di Atas Selokan Mataram Dimulai
Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Alasannya, dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli rokok ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat kalau mau merokok untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal," katanya.
Senada dengan Madu, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, M Afif mengatakan operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.
Sebanyak 2.500 batang rokok ilegal disita oleh Petugas Bea Cukai karena melanggar Pasal 54 UU No.39/2007 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Afif mengatakan selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga menyosialisasikan kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.
"Kami berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement