Advertisement
Gerak Cepat! 2.500 Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita Petugas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Ribuan batang rokok ilegal disita dari sejumlah kios di sejumlah kapanewon di Sleman. Penjualan rokok ilegal ini disita karena melanggar peraturan percukaian.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta.
Advertisement
Dia mengatakan operasi tersebut digelar sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT. Dalam kegiatan itu, lanjut Madu, ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara.
"Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai. Baik di wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, maupun Turi," katanya seusai kegiatan, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Mulai Besok, Sosialisasi Lahan Tambahan Tol Jogja Bawen di Atas Selokan Mataram Dimulai
Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Alasannya, dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli rokok ilegal tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat kalau mau merokok untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal," katanya.
Senada dengan Madu, Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, M Afif mengatakan operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.
Sebanyak 2.500 batang rokok ilegal disita oleh Petugas Bea Cukai karena melanggar Pasal 54 UU No.39/2007 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Afif mengatakan selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga menyosialisasikan kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.
"Kami berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement