Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Focus Group Giscussion, "Ketimpangan Perlindungan Hak Konsumen dalam Kebijakan Ekosistem Pertembakauan" yang diinisiasi oleh Pakta Konsumen, Rabu (10/8/2022)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN- Konsumen rokok merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Pasalnya meski sudah menyumbang pandapatan negara hingga Rp188,81 triliun rata-rata per tahun, mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi bahkan dianggap sebagai beban negara.
Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan kontribusi konsumen rokok untuk pendapatan negara selama ini tidak sedikit. Meski begitu, konsumen rokok tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait rokok. "Justru yang banyak dilibatkan adalah kelompok antitembakau," katanya dalam focus group discussion, "Ketimpangan Perlindungan Hak Konsumen dalam Kebijakan Ekosistem Pertembakauan" yang diinisiasi oleh Pakta Konsumen, Rabu (10/8/2022).
Dia mencontohkan dalam penyusunan regulasi kenaikan cukai rokok, konsumen rokok tak pernah diajak berembuk. Kondisi yang sama terjadi hampir di semua daerah, dalam penyusunan peraturan daerah kawasan tanpa rokok. "Hasilnya meski ada kawasan khusus merokok, lokasinya pun tidak nyaman, misalnya didirikan di dekat toilet," keluhnya.
Ia menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut, sebanyak Rp16 triliun anggaran kesehatan di BPJS Kesehatan dihabiskan untuk pengobatan masyarakat karena asap rokok. Padahal kontribusi rokok untuk pendapatan negara dalam setahun sebesar Rp188,81 triliun. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasiltembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman
"Konsumen rokok hanya dilihat sebagai beban negara tapi tidak melihat kontribusinya hingga 10 persen ke pendapatan negara," kritik Andi.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menambahkan aturan mengenai pajak rokok beragam. Mulai dari cukai yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK 192/PMK.010/2021, pajak rokok sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PPN 11% dari harga banderol berdasarkan UU HPP No. 7/2021.
Dari seabrek peraturan tersebut, katanya, satu batang rokok yang masuk sebagai pajak negara sekitar 70%. Sisanya, sekitar 18% untuk biaya produksi, biaya distribusi, upah tenaga kerja dan marjin ritel. "Adapun delapan persen sisanya keuntungan pabrikan. Ya tidak salah kalau disebut industri rokok itu BUMN swasta," sindirnya.
Hananto juga membandingkan data terkait prevelensi perokok anak yang sering dijadikan alasan pemerintah. Riset kesehatan dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi perokok usia 10 – 18 tahun pada 2013 sebesar 7,2% menjadi 9,1% pada 2018. Namun, lanjut dia, data BPS menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 2018 sebesar 9,65% menjadi 3,69% di 2021.
Begitu pula prevalensi perokok yang menurut Riskesdas 2013 jumlah prevalensi perokok dewasa adalah 29,3% dan pada 2018 turun menjadi 28,8%. BPS Persentase merokok pada penduduk di atas 15 tahun menurun dari 32.2% di 2018 menjadi 28.69% di 2020. "Oleh karena itu dalam setiap perumusan kebijakan yang terkait dengan pertembakauan, kami mendesak agar pemerintah melibatkan secara aktif stakeholders yang terkait dalam bidang ini," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Polda DIY menyita 13.817 botol miras ilegal dan oplosan dari 443 kasus sepanjang Januari-Juni 2026 demi menjaga kamtibmas.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Kejari Wonosobo menyelidiki dugaan penyimpangan bansos PKH 2018-2026 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Lebih dari 600 KPM terdampak.
BRIN mengembangkan Food Guard, alat berbasis AI untuk mendeteksi gas pembusukan pada ompreng sebagai inovasi pendukung program MBG.