Advertisement
Konsumen Rokok Merasa Dianaktirikan, Dianggap Beban Padahal Kontribusinya Besar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Konsumen rokok merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Pasalnya meski sudah menyumbang pandapatan negara hingga Rp188,81 triliun rata-rata per tahun, mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi bahkan dianggap sebagai beban negara.
Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan kontribusi konsumen rokok untuk pendapatan negara selama ini tidak sedikit. Meski begitu, konsumen rokok tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait rokok. "Justru yang banyak dilibatkan adalah kelompok antitembakau," katanya dalam focus group discussion, "Ketimpangan Perlindungan Hak Konsumen dalam Kebijakan Ekosistem Pertembakauan" yang diinisiasi oleh Pakta Konsumen, Rabu (10/8/2022).
Advertisement
Dia mencontohkan dalam penyusunan regulasi kenaikan cukai rokok, konsumen rokok tak pernah diajak berembuk. Kondisi yang sama terjadi hampir di semua daerah, dalam penyusunan peraturan daerah kawasan tanpa rokok. "Hasilnya meski ada kawasan khusus merokok, lokasinya pun tidak nyaman, misalnya didirikan di dekat toilet," keluhnya.
Ia menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut, sebanyak Rp16 triliun anggaran kesehatan di BPJS Kesehatan dihabiskan untuk pengobatan masyarakat karena asap rokok. Padahal kontribusi rokok untuk pendapatan negara dalam setahun sebesar Rp188,81 triliun. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasiltembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca juga: Tak Mau Kecolongan Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman
"Konsumen rokok hanya dilihat sebagai beban negara tapi tidak melihat kontribusinya hingga 10 persen ke pendapatan negara," kritik Andi.
Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menambahkan aturan mengenai pajak rokok beragam. Mulai dari cukai yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK 192/PMK.010/2021, pajak rokok sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PPN 11% dari harga banderol berdasarkan UU HPP No. 7/2021.
Dari seabrek peraturan tersebut, katanya, satu batang rokok yang masuk sebagai pajak negara sekitar 70%. Sisanya, sekitar 18% untuk biaya produksi, biaya distribusi, upah tenaga kerja dan marjin ritel. "Adapun delapan persen sisanya keuntungan pabrikan. Ya tidak salah kalau disebut industri rokok itu BUMN swasta," sindirnya.
Hananto juga membandingkan data terkait prevelensi perokok anak yang sering dijadikan alasan pemerintah. Riset kesehatan dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi perokok usia 10 – 18 tahun pada 2013 sebesar 7,2% menjadi 9,1% pada 2018. Namun, lanjut dia, data BPS menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 2018 sebesar 9,65% menjadi 3,69% di 2021.
Begitu pula prevalensi perokok yang menurut Riskesdas 2013 jumlah prevalensi perokok dewasa adalah 29,3% dan pada 2018 turun menjadi 28,8%. BPS Persentase merokok pada penduduk di atas 15 tahun menurun dari 32.2% di 2018 menjadi 28.69% di 2020. "Oleh karena itu dalam setiap perumusan kebijakan yang terkait dengan pertembakauan, kami mendesak agar pemerintah melibatkan secara aktif stakeholders yang terkait dalam bidang ini," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
- Presiden NOC Prancis Doakan Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement