Advertisement

Promo November

Tak Mau Kecolongan Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman

Abdul Hamied Razak
Senin, 27 Juni 2022 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Tak Mau Kecolongan Rokok Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kampanye Gempur Rokok Ilegal (Gempur) terus digencarkan oleh Pemkab Sleman. Dalam kampanye ini, seluruh lapisan masyarakat dilibatkan mulai dari petani tembakau hingga kelompok Jaga Warga.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBH CHT). Menurutnya, keberadaan rokok ilegal selain merugikan negara juga legalitas keamanannya juga patut dipertanyakan. Ia mengajak peserta dan masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal.

Advertisement

"Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang bahkan hilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," ujar Kustini di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau di Aula Setda Sleman, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Sleman Terus Naik, Warga Diminta Tingkatkan Prokes

Kustini menyampaikan pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Sleman memperoleh alokasi DBH CHT sebesar Rp1,83 miliar. Pemanfaatan dana tersebut 50% atau sebesar Rp917 juta dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat, sebesar 40% atau Rp733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10% atau Rp183 juta dialokasikan untuk penegakan hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tujuannya antara lain untuk menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara. "Pemkab mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Ini dengan tagline yang selama ini digencarkan yakni Gempur Rokok Ilegal," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai pengertian cukai, Barang Kena Cukai (BKC), ketentuan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta cara pelaporan rokok ilegal. Para peserta mengikuti acara dengan antusias.

"Kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dan meningkatkan partisipasi aktif dalam memberantas peredaran BKC Ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta AG Aryani.

BACA JUGA: Asyik…Dishub Sleman Akan Uji Coba Bus Sekolah Mulai Desember 2022

Menurutnya, masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. "Rokok ilegal merugikan negara, cukai yang seharusnya masuk ke penerimaan negara tidak dibayarkan. Padahal, cukai nantinya akan kembali ke masyarakat, salah satunya melalui DBH CHT," jelasnya.

Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sleman Triyanto mengatakan sosialisasi tersebut dinilai penting agar para petani memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan untuk komoditas tembakau. "Bagi kami keberadaan rokok ilegal tidak berdampak langsung. Namun sosialisasi ini penting agar kami mengetahui dampak hukumnya kalau menjual rokok ilegal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement