Advertisement

Begini Modus Peredaran Rokok Ilegal di DIY

Ujang Hasanudin
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Begini Modus Peredaran Rokok Ilegal di DIY Petugas Satpol PP menunjukkan rokok ilegal berbagai merek hasil sitaan pada Kamis (21/10/2021) malam-Ist - dok. Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyita sebanyak 94 bungskus atau 1.880 batang rokok ilegal dan rokok dengan cukai palsu dari seorang penjual yang dilakukan secara online atau daring, Kamis (21/10/2021) malam. Pengungkapan rokok ilegal ini merupakan terbesar yang dilakukan Satpol PP DIY selama tahun ini.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan teruangkapnya rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipancing oleh salah satu petugas Satpol PP dengan menyaru sebagai pembeli. Sebab pola peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai saat ini tidak lagi disetor ke warung-warung, melainkan langsung dilakukan secara online melalui metode Cash On Delivery (COD).

Advertisement

“Sitem penjulan sekarang tidak di warung-warung tapi dilakukan online. Kami pancing yang bersangkutan, beli ketemuan di utara JEC dan mendapatkan 94 bungkus roko ilegal atau 1.880 batang,” kata Noviar, saat dihubungi Jumat (22/10/2021).

Penjual dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Selanjutnya tersangka diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut, karena kewenangan yustisi sesuai Undang-undang nomor 37 Tahun 2009 tentang Cukai ada di Bea Cukai.

BACA JUGA: Stres karena Tugas Kuliah, Mahasiswi di Sleman Tewas Minum Racun

Noviar mengatakan penjual yang ditangkap beserta barang buktinya tersebut merupakan orang ketiga. Masih ada orang kedua sebagai distributor yang kini sedang dalam penyelidikan. Menurut pengakuan tersangka, penjual rokok ilegal tersebut beli kepada tangan kedua dengan harga Rp5.000 per bungkus, kemudian dia jual kepada konsumen dengan harga Rp15.000 per bungkus.

Jual beli rekok ilegal tersebut dilakukan dengan online melalui COD untuk menghindari kejaran petugas. Noviar menegaskan operasi yustisi peredaran rokok ilegal rutin dilakukan setap bulan sebanyak 10 kali dengan mendatangi warung-warung dan melakukan penyelidikan pada penyetor rokok ilegal tersebut.

Namun akhir-akhir ini distribusi rokok ilegal tidak lagi dilakukan dengan penyetoran langsung ke warung-warung, melainkan sistem COD sehingga petugaspun berupaya menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut.

“Satpol PP DIY akan terus melakukan operasi non yustisi rokok ilegal ini karena peredaran rokok palsu ini tidak hanya mengganggu masyarakat. Tapi juga mengurangi pendapatan negara khusunya dari cukai,” ujar Noviar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement