Advertisement

Polres Kulonprogo Bekuk Pelaku Judi Online dan Togel

Catur Dwi Janati
Jum'at, 02 September 2022 - 05:37 WIB
Sirojul Khafid
Polres Kulonprogo Bekuk Pelaku Judi Online dan Togel Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini (baris depan tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti perjudian dari tersangka perjudian pada Rabu (31/8/2022) - Istimewa/Polres Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengungkap kasus perjudian di sejumlah wilayah di Kulonprogo. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 24-26 Agustus 2022 ini berhasil menangkap pelaku judi darat maupun judi online di wilayah Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, menerangkan dari hasil kegiatan operasi perjudian yang dilakukan, Polres Kulonprogo telah mengamankan enam tersangka. Adapun enam tersangka tersebut meliputi NMR (19), SH (21), AS (20), IS (22) dan BEP (29) yang terjerat judi online dan KM (45) yang terjerat judi togel. Para pelaku judi online rata-rata terjerat judi jenis slot.

Advertisement

"Berdasarkan lokasinya, satu di wilayah Wates, satu kasus di wilayah Lendah, dan tiga kasus di wilayah Nanggulan. Adapun untuk jenis perjudiannya meliputi judi darat itu togel, kemudian judi online, slot," terangnya pada Rabu (31/8/2022).

Adapun barang bukti yang disita yakni enam ponsel dengan berbagai merek, dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, empat lembar cetakan layar ponsel, satu bendel rekapan togel, dan uang sebesar Rp329.000.

BACA JUGA: Kasus HIV AIDS Kulonprogo Bergerak Fluktuatif, Ini Sebarannya

"Adapun modusnya adalah dengan mempertaruhkan uang dengan judi online dan melayani penjualan togel. Adapun ancaman hukumannya adalah, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU. RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU. No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Saat ini tersangka NMR, SH, AS tidak tahan oleh kebijakan pendidik lantaran ketiga tersangka ini masih menjalani kuliah. Namun ketiganya diwajibkan apel dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut. Salah satu tersangka, IS yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan mengaku baru tiga bulanan bermain judi online. Ia tahu judi online dari iklan di media sosial.

Sekali judi, IS rata-rata deposit Rp20.000 dengan kemenangan antara Rp50.0000 sampai Rp100.000. Ia bisa mengeluarkan  uang sampai Rp100.000 saat berjudi. "Ditangkap depan toko sama teman, [alasan judi] buat iseng-iseng aja kemarin. Coba coba," tukasnya.

"Dalam kesempatan ini, saya Kapolres Kulonprogo mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Kulonprogo jangan bermain judi, mau judi darat, judi online. Karena itu adalah pembodohan. Gunakan uang anda untuk hal-hal yang sifatnya bermanfaat. Situasi sekarang masih sulit sehingga jangan dibuang-buang uang anda untuk hal yang sia-sia, salah satunya dengan melakukan aktivitas perjudian," tegas Kapolres Kulonprogo.

BACA JUGA: Sekda Astungkara Pensiun mulai Besok, Ini yang ia Pesankan pada ASN Kulonprogo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber :

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement